Sambas, Media Kalbar – Kepulan asap dari tumpukan barang bukti yang dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas hari ini menjadi simbol penegakan hukum yang tak hanya bicara di ruang sidang, tetapi juga nyata di lapangan. Bertempat di halaman Kantor Kejari Sambas, sebanyak 49 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) resmi ditutup dengan pemusnahan barang bukti dari berbagai kasus pidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Daniel De Rozari, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah implementasi langsung dari tugas jaksa sebagai eksekutor perkara pidana, sebagaimana diamanatkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Pemusnahan barang bukti ini bukan seremoni semata. Ini adalah bagian dari eksekusi hukum yang adil, pasti, dan bermanfaat,” ujar Daniel dalam sambutannya di hadapan unsur Forkopimda, perwakilan kepolisian, Dinas Kesehatan, serta tokoh masyarakat yang turut hadir.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
27 perkara narkotika, dengan total barang bukti seberat 122,67 gram sabu;
Perkara senjata tajam, penganiayaan, dan pencurian;
Kasus ITE, perjudian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga pelanggaran hukum di sektor lingkungan hidup dan konservasi sumber daya alam.
Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan berbagai metode, mulai dari pembakaran, pemotongan logam tajam, hingga penggilingan barang elektronik, disesuaikan dengan jenis dan potensi bahayanya.
Daniel menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti juga berfungsi sebagai benteng moral dan sosial, untuk mencegah barang-barang ilegal tersebut kembali beredar di masyarakat.
“Ini adalah pesan kuat bahwa negara hadir melindungi rakyat, tidak hanya lewat vonis, tetapi juga tindakan nyata,” tuturnya.
Acara ini juga menjadi ruang sinergi antarlembaga penegak hukum dan pemerintah daerah dalam membangun kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Kejari Sambas pun berkomitmen melanjutkan agenda serupa secara berkala. (Rai)











Comment