by

Keterangan Saksi dan Cek Lahan Sidang Adat Sengketa Lahan Sawit Syahbandi dan Aswandi Segera Dirumuskan Temenggung Adat Dayak Kecamatan Dedai

SINTANG, MEDIA KALBAR

Kelanjutan kasus sengketa lahan sawit antara Syahbandi dan Aswandi kembali digelar Temenggung Adat Dayak Kecamatan Dedai memasuki sidang adat yang ke-2. Sidang adat langsung dipimpin oleh Ketua M. Usman. B yang didampingi Sekretaris Marjaong di Aula sidang adat Empaci pada Senin (22/01/2024)

Dalam persidangan adat ke-2 ini nampak hadir Camat Dedai, Kapolsek, Danramil, Ketua Temenggung Kabupaten Sintang, Pemangku Adat Melayu, Vice General Manager PT. WPP Merah Air Estate serta berbagai tamu undangan lainnya dan sejumlah saksi yang datang penuhi undangan dalam perkara tersebut.

Dalam pantauan awak media ini sayangnya Aswandi tidak hadir dalam sidang tersebut dan hanya pendampingnya Samsuardi yang datang kepersidangan adat ini dengan alasan Aswandi berangkat dalam acara pernikahan keluarganya maka tidak bisa hadir.

Sayangnya lagi kedatangan Samsuardi juga sudah sangat lamban bahkan sudah masuk jam istirahat siang. Yang semestinya sidang dimulai pukul 10.00 Wiba menjadi pukul 12.30 wib setelah selesai makan siang.

Sidang dimulai mendengarkan saksi saudara Jainudin yang menjelaskan duduk persoalan bahwasanya,” Pak Aswandi diadat udah, pondok suruh saya bongkar udah berartikan secara hukum udah gugur dia. Tiba-tiba ada lagi masalah baru yang ini, saya terkejut ketika tau Pak Aswandi lagi yang panen bahkan 2 orang itu juga yang waktu itu pernah ditangkap. Lalu saya tanya salah satu dari mereka yang ikut panen, bapak ini siapa…saya kuasa hukum pak Aswandi, kalian bisa panen sini siapa yang ngizin…keputusan Forum Ketemenggungan Adat Dayak Sintang Pak Calon, Nuan tau nggak di mana batasnya,.. nggak tau kita sesuai dgn jalan ini..nuan nancapkan plang itu juga tanah yang salah…kalau begitu nuan pulang jak, ” ucap Jainudin.

Kemudian Jainudin langsung mendapat pertanyaan dari Ketua,” Katanya lahan 6 ha Bandi ini pernah menjual ke pak Aswandi…tidak Pak ! yang 6 ha ini dijual Pak Anong ke Aswandi kemudian yang dibeli dia ini 6 ha tapi yang dipanen dia sampai 11 ha lebih bahkan selama 4 Tahun Aswandi panen tidak pernah diganggu gugat oleh perusahaan sementara lahan itu lahan Inti.

Sesaat Temenggung DAD Kabupaten menanyakan terkait berita acara yang dibuat oleh DAD Kecamatan Dedai yang diketahui oleh pak Simon…Jainudin jawab tidak tau sama sekali.

Menurut Jainudin papan Plang hasil keputusan Forum Ketemenggungan DAD Kabupaten Sintang penempatannya salah, lahan itu merupakan penyerahan milik paman saya Al. Hermansyah.

Jainudin juga menerangkan bahwa dirinya pernah diundang FKD tapi tidak mau hadir dengan alasan tidak tau permasalahan itu. Sampai pada saat keputusan seperti apa dia juga tidak tau, bahkan selama urusan permasalahan itu FKD tidak pernah cek lapangan selama gelar perkara.

Saat giliran saksi saudara Tindit yang langsung disampaikan sebagai pendamping yaitu anaknya juga jadi heran lahan penyerahan bapaknya yang seluas 4 ha sudah terpotong oleh Aswandi seluas 1 ha dan kami tidak pernah rasanya menjual lahan tersebut dengan Pak Aswandi.

” Klu tidak salah yang kenak potong itu di C9 atau C 10, saya mohon kepada pengurus adat agar sekiranya masalah ini bisa diselesaikan secepatnya,” pintanya.

Saat ditanya oleh Ketua siapa yang menjual lahan itu saudara Tindit melalui pendamping anaknya menjelaskan seperti ada ketakutan untuk menyampaikan kebenaran siapa penjualnya,” Yang menjual itu setau saya itu awal tu ada 3 orang kita tidak tau namanya ada orang 3,” jelasnya dengan nada yang kesal.

Kemudian Ketua memanggil saksi berikutnya saudara Luntan yang diketahui mertua dari Saudara Syahbandi yang menjelaskan bahwa tanah lahan tersebut miliknya sudah dihibahkan kepada menantunya Syahbandi sejak Tahun 2012 seluas 4,2 Ha.

Kemudian ada pertanyaan Ketua Temenggung Kabupaten,” Jadi jawab dengan jujur..Ini ada surat dari Dewan Adat Dayak Kecamatn surat penyelesaian batas, kalau saya lihat ini dasar jual belinya. Pak Luntan ada tanda tangan di surat ini nggak….sontak Pak Luntan menjawab tidak ada.

Lalu selanjutnya lagi..Ini ada surat pernyataan hibah ini dari Pak Gun karena memang disini Pak Luntan ini sebagai objeknya permasalahan ini..jadi dalam hal ini Pak Gun sebagai wakil mengatakan bahwa benar tanah Bandi dengan saudara Luntan warga di Desa Blinyuk Sibau PT WPP adalah milik masyarakat Desa Taok. Dusun Bengkuli. Jadi menurut nuan Pak..Kapan yang dikatakan hibah menurut Pak Gun ini dan di mana posisi tanah ini apakah di Dusun Bengkuli atau Desa Blinyuk Sibau…jawabnya tetap tidak tau dan saya tidak pernah menghibahkan kepada siapun.

Kemudian pernahkah tanah ini yang luasnya 4,2 di urus secara adat atau diperkarakan secara adat..dengan tegas Pak Luntan menjawab tidak pernah sama sekali.

Jadi ini nanti Pak…Didalam keputusan Temenggung Adat Dayak akan dimuatkan bahwa surat Dewan Adat Dayak Tanggal ini saudara Luntan tidak pernah bertanda tangan. Saat diminta tanda tangan Pak Luntan ternyata tidak bisa baca tulis apalagi tanda tangan.

Untuk menyimpulkan hasil keterangan saksi yang didasari pada agenda sidang pertama Ketua memutuskan untuk segera pengecekan lahan yang menjadi perseketaan. Dalam hasil cek lahan maka akan dirumuskan Tanggal 23 Januari 2024 dan untuk hasil keputusan akan disampaikan selanjutnya menunggu pemberitahuan kapan putusan itu disampaikan.

( Martin )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed