by

Ketua DPRD Sanggau Hendrikus Hengki Desak APH Periksa Manajemen PT Citra Usaha Tani

Sanggau, Media Kalbar

Kasus PT CUT yang melakukan kegiatan land clearing dan penanaman sawit CUT di lahan seluas 60 hektar di Desa Sei Muntik, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar kembali disorot.

Kali ini masalah tersebut mendapat perhatian serius Ketua DPRD Kabupaten Sanggau Hendrikus Hengki. Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan terhadap manajemen PT CUT.

Menurut politisi PDIP ini, kegiatan yang dilakukan PT CUT bertentangan dengan aturan. Karena menggarap lahan di luar HGU atau masuk dalam kawasan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB).

“Saya berharap sanksi terhadap PT CUT tidak hanya berhenti pada sanksi administratif saja, tetapi juga perlu dilakukan pendalaman terkait dugaan pidana yang dilakukan PT CUT dari kegiatan land clearing dan penanaman sawit di lahan tersebut,” tegas Hengki.

Ia menyebut, kegiatan yang dilakukan perusahaan itu diduga bertentangan dengan Undang-undang Pokok Agraria, UU Perkebunan dan UU Lingkungan Hidup serta aturan lainnya terkait kegiatan PT CUT tersebut.

“Saya meminta APH untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, supaya tidak ada persepsi masyarakat APH terkesan diam. Masyarakat juga menuntut APH bergerak cepat meneliti lebih lanjut terkait persoalan tersebut,” ujar Hengki.

Ia kemudian mengapresiasi langkah Pemkab Sanggau yang bergerak cepat menindaklanjuti masalah tersebut dengan memberikan sanksi administratif.

“Pihak perusahaan kabarnya telah melakukan mencabut tanaman sawit serta pemulihan lingkungan dengan menanam kembali tanaman hutan, termasuk tanaman lokal di lahan yang digarap tersebut. Tapi sekali lagi, sanksi administratif saja tidak cukup. APH juga perlu melakukan penyelidikan dengan memeriksa manajemen perusahaan,” pungkas Hengki. (leo)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed