Pontianak, Media Kalbar
Ketua Pengurus Cabang Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (HIKMAHBUDHI) Pontianak, Ronaldo Haryanto, menyatakan kecaman keras terhadap surat penolakan pendirian rumah ibadah Katolik di Dusun Parit Mayor Darat, Desa Kapur, Kabupaten Kubu Raya.
Surat yang beredar luas dan ditandatangani oleh sejumlah Ketua RT tersebut dinilai sebagai bentuk nyata intoleransi yang mencederai nilai-nilai kebangsaan serta prinsip keberagaman yang dijunjung tinggi di Kalimantan Barat.
“Kami menolak segala bentuk intoleransi. Penolakan terhadap pendirian rumah ibadah bukan hanya melukai saudara-saudara kita yang ingin beribadah dengan damai, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi yang menjamin kebebasan beragama bagi setiap warga negara,” tegas Ronaldo Haryanto dalam keterangannya, Kamis (17/7).
Lebih lanjut, Ronaldo mendorong semua pihak, terutama pemerintah desa dan kecamatan, untuk bersikap adil dan menjunjung hukum serta asas persatuan dalam menyikapi isu sensitif seperti ini.
HIKMAHBUDHI Pontianak juga mengapresiasi langkah cepat Bupati Kubu Raya, Sujiwo, yang sigap merespons persoalan ini. Respons yang cepat dan tegas dari pemerintah daerah menjadi sinyal penting bahwa negara hadir untuk melindungi hak-hak seluruh warga tanpa terkecuali.
“Kami mendukung penuh tindakan Bupati Kubu Raya yang cepat mengatensi persoalan ini. Kami harap ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam menjaga kerukunan antarumat beragama di Kalimantan Barat,” tambah Ronaldo.
HIKMAHBUDHI Pontianak mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga dan merawat kebhinekaan. Kalimantan Barat, sebagai daerah yang kaya akan keragaman etnis dan agama, harus menjadi contoh dalam menjunjung toleransi dan persaudaraan. (*/Amad)











Comment