Sambas, MEDIA KALBAR – Ketua HWCI Provinsi Kalimantan Barat, Hj. Eka Nurhayati Ishak, S.E., S.H., M.H., menyoroti kinerja Polres Sambas dalam menangani laporan dugaan tindak pidana pornografi yang menyeret terduga berinisial ES.
Eka menilai penanganan perkara tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan, meski laporan disebut telah berjalan hampir satu bulan. Ia meminta aparat kepolisian, khususnya Unit Tipidter Satreskrim Polres Sambas, bekerja lebih cepat, terbuka, dan profesional.
Menurut Eka, penanganan kasus dugaan pornografi tidak cukup hanya menyasar pihak yang menyebarkan video. Aparat juga perlu menelusuri pihak yang diduga membuat atau memproduksi konten bermuatan pornografi tersebut.
“Penanganan perkara seperti ini harus dilakukan secara komprehensif dan profesional. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran atau ketidakseriusan dalam penegakan hukum,” tegas Eka.
Ia juga mengingatkan pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, terutama terkait larangan memproduksi, membuat, dan menyebarluaskan konten pornografi.
Eka mendorong Polres Sambas segera memberikan kejelasan perkembangan kasus kepada publik. Menurutnya, transparansi menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat. Publik menunggu langkah konkret kepolisian dalam menegakkan hukum secara adil, profesional, dan tanpa tebang pilih.(Rai)











Comment