by

Ketua Umum Pemuda Dayak Kalbar Mengundurkan Diri

Pontianak, Media Kalbar

Ketua Umum Pemuda Dayak Kalimantan Barat, Stevanus Febyan Babaro resmi menungundurkan diri dari kepengurusan Pemuda Dayak Kalimantan Barat pada 21 Maret 2025.

Saat di konfirmasi melalui telefon, Febyan membenarkan hal tersebut secara singkat namun dirinya tidak menjelaskan lebih lanjut alasannya terkait pengunduran diri tersebut.

“Kemarin tanggal 21 saya sudah mengirimkan surat resmi ke ketua DAD ya secara resmi, karna mimpi buruk akhir-akhir ini dan keputusan itu sudah saya pikirkan matang-matang” terang Febyan.

Diketahui Febyan yang baru dilantik pada 27 Juni 2024 dan baru 7 bulan menjabat sebagai Ketua Umum Pemuda Dayak Kalimantan Barat adalah sosok yang sangat vokal dan fenomenal belakangan ini karena pergerakannya di salah satu Lembaga yang juga ia pimpin.

Salah satu kasus fenomenal yang ia tangani adalah menungkap Peradilan Sesat pada kasus UPPKB Siantan Tahap 4 dan pada akhirnya seorang terdakwa yang iaa bela berinisial MCO dalam dakwaan primairnya diputus bebas karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana oleh majelis hakim tipikor pontianak.

Bahkan diketahui sampai saat ini ia tengah mengusut dugaan pemerasan yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh MY(Mantan Kajati Kalbar), M(Assdatun Kejati Kalbar), YSK (Mantan Kajari Pontianak), RA (Mantan Kasi Intel Kejari Pontianak), S(Ketua DPR Kota Pontianak), S(Mantan Kepala Balai BPTD Kalbar), M (Makelar Kasus/Perantara), dan JS (Politisi) , dimana fakta tersebut terungkap di muka persidangan ke 14 kasus UPPKB Siantan beberapa waktu yang lalu dan menurutnya memunculkan potensi lahirnya pidana baru.

Eksistensi Febyan juga akhir-akhir ini sering diberitakan oleh media-media nasional dikarenakan dirinya merupakan pemohon / perwakilan masyarakat di penajam paser utara kalimantan timur dalam suatu gugatan di Mahkamah Konstitusi perhial uji materiil terhadap Pasal 16A UU nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN yang mana mengatur mengenai pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai kepada Investor di IKN yang boleh menguasai tanah selama 190 Tahun.

Dikarenakan sikapnya yang sangat kritis dengan integritas tinggi dan didukung oleh mentalitas tempur yang mumpuni iaa selalu melakukan pergerakan-pergerakan yang extreme untuk membela kepentingan masyarakat dengan resiko yang sangat tinggi, oleh karena hal itu menjadi tanda tanya besar publik saat ini perihal alasan dirinya melakukan pengunduran diri secara mendadak tanpa memberi alasan yang jelas. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed