by

Ketua YLBH LMRRI: UU Pers Harus Jadi Dasar Lindungi Wartawan dari Kekerasan

Pontianak, Media Kalbar

Ketua DPD YLBH LMRRI (Lembaga Misi Restitusi Rakyat Imparsial) Provinsi Kalimantan Barat, Yayat Darmawi, SE, SH, MH, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap langkah cepat Polres Ketapang dalam menangani kasus penganiayaan terhadap seorang wartawan. Ia secara tegas menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi dan mengaplus kinerja Polres Ketapang karena telah menetapkan Roni Paslah sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap Roni Paslah dilakukan berdasarkan surat penetapan dari Kasat Reskrim Polres Ketapang dengan Nomor: S.TAP.TSK/212/RES.1.6/2025/RESKRIM-I, atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap wartawan. Menurut Yayat, tindakan Roni sangat tidak manusiawi dan sudah seharusnya mendapatkan penambahan unsur pemberatan dalam proses hukumnya.

“Perbuatan yang dilakukan oleh Roni Paslah bukan hanya penganiayaan biasa, namun patut diduga mengandung motif atau rencana yang sudah disiapkan sebelumnya. Oleh karena itu, kami mendesak agar penyidik mempertimbangkan pemberatan hukuman agar perbuatan ini menjadi pembelajaran hukum ke depan,” ujar Yayat dalam keterangannya kepada media, Selasa (3/6/2025)

Yayat menambahkan, profesi wartawan merupakan profesi yang secara jelas dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Oleh sebab itu, tindakan kekerasan fisik terhadap wartawan saat menjalankan tugasnya harus dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip kebebasan pers dan hak asasi manusia.

“UU Pers memberi proteksi terhadap profesi wartawan. Ketika ada pihak yang dengan sengaja menggunakan kekerasan terhadap jurnalis, maka hukum harus tegas memberi perlindungan dan sanksi terhadap pelaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yayat mengajak semua pihak untuk lebih menghargai keberadaan wartawan yang perannya sangat vital dalam menyampaikan informasi kepada publik. Ia menilai bahwa kekerasan terhadap wartawan adalah bentuk pelecehan terhadap demokrasi dan transparansi publik.

“Tanpa wartawan, masyarakat akan miskin informasi. Tapi ironis, justru wartawan sering mendapat perlakuan kasar, intimidasi, intervensi, bahkan ancaman saat bertugas. Ini sangat tidak manusiawi,” tutup Yayat.”(MK/Ismail)

YLBH LMRRI pun berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum terhadap pelaku hingga tuntas, dan mendorong semua institusi penegak hukum agar memberikan perlindungan maksimal terhadap kebebasan pers di Indonesia.”(**MK)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed