Jakarta, Media Kalbar
Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LLM mengingatkan para advokat agar memiliki literasi digital yang baik serta mampu memanfaatkan media massa dan media sosial secara konstruktif.
“Advokat harus mampu menggunakan media secara bijak dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan,” katanya dalam perbincangan dengan wartawan di Jakarta, Minggu (2/2/2025).
Ketum DePA-RI juga menyoroti fenomena “no viral, no justice”, di mana isu-isu hukum kerap mendapat perhatian publik dan dicarikan solusinya setelah menjadi viral.
Pernyataan itu dikemukakan Ketum DePA-RI ketika ditanya tentang pesan penting apa yang disampaikannya pada pelantikan pengurus DPD DePA-RI Provinsi Kalimantan Selatan serta DPC Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, dan Kabupaten Tabalong yang berlangsung di Banjarmasin pada 29 Januari 2025.
Ia juga mengemukakan, para advokat DePA-RI harus membangun kerja sama (network) dengan berbagai pemangku kepentingan, penegak hukum, termasuk pemerintah daerah, DPRD, LSM, dan media.
“Ini penting, sebab di era kolaborasi saat ini, sinergi dengan berbagai pihak menjadi kunci dalam menjalankan peran advokat secara efektif,” ujarnya.
Para advokat DePA-RI, menurut dia, juga harus meningkatkan keterampilan lunak (soft skills), seperti negosiasi, public speaking, dan creative writing.
Dalam waktu dekat, lanjutnya, DePA-RI akan mengadakan pelatihan khusus “Public Speaking for Lawyers” dan “Creative Writing for Lawyers” guna meningkatkan kemampuan advokat dalam berbicara di ruang publik dan menyusun dokumen hukum yang argumentatif seperti menyusun gugatan, membuat pledoi, dan pembelaan di pengadilan.
Pada acara pelantikan para pengurus DePA-RI di Kalimantan Selatan, Luthfi Yazid tidak lupa menekankan pentingnya menjaga solidaritas dan kerja sama antar advokat DePA-RI untuk menghindari perpecahan akibat kepentingan pribadi dan egoisme.
Dikatakannya, para advokat DePA-RI juga perlu meningkatkan wawasan dan mengembangkan keahlian di bidang hukum apapun, termasuk bidang hukum yang relevan dengan kondisi Kalimantan seperti hukum pertambangan dan hukum lingkungan.
Ini penting mengingat Kalimantan merupakan wilayah yang kaya dengan sumber daya alam, sehingga eksploitasi yang dilakukan harus tetap memperhatikan daya dukung kelestarian lingkungan.
“Jangan sampai Kalimantan mengalami nasib seperti Pulau Bangka, yang setelah timahnya dikeruk kemudian lahannya dibiarkan berlobang-lobang terbengkalai, tapi kondisi masyarakat sekitarnya tetap miskin,” katanya.
Bersyukur
Luthfi Yazid juga menyatakan bersyukur pada Januari 2025 telah terbentuk pengurus DPD DePA-RI di Provinsi NTB dan Kalimantan Selatan. Pada 29 Januari 2025 Ketum DePA-RI secara resmi melantik para pengurus DPD DePA-RI Provinsi Kalimantan Selatan serta DPC Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, dan Kabupaten Tabalong.
Dalam susunan kepengurusan, Nizar Tanjung, S.H., M.H terpilih sebagai Ketua DPD DePA-RI Kalimantan Selatan; Abdul Hakim, S.H., M.H., M.I.Kom., M.Ap menduduki posisi Wakil Ketua Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA); dan Rahmat Fadillah, S.H menjabat Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Anggota.
Acara pelantikan dihadiri sejumlah tokoh penting, termasuk jajaran pengurus DePA-RI dari tingkat DPP, DPD dan DPC, anggota dan pimpinan organisasi advokat lainnya, perwakilan LSM, aparat penegak hukum dari Kepolisian dan Kodim, serta akademisi dan tokoh masyarakat Kalimantan Selatan.
Ketum DePA-RI dalam kesempatan itu mengharapkan DPD dan DPC DePA-RI Kalimantan Selatan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan profesional, menjunjung tinggi etika advokat, dan berkontribusi secara nyata dalam menegakkan keadilan bagi semua (Justitia Omnibus) dengan berpegang teguh pada Pancasila dan UUD 1945. (*/mk)
Comment