by

Ketum Legatisi: Gudang Lama dan SK Wali Kota Jadi Bukti Kuat Perbedaan Objek Sengketa Perkara 306

Pontianak, Media Kalbar

Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Legatisi), Ahyani BA, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Pontianak pada Selasa (2/6/2026). Kedatangannya bertujuan untuk menyampaikan penegasan terkait perkara gugatan perdata Nomor 306 yang saat ini sedang bergulir di pengadilan.

‎Dalam keterangannya, Ahyani menyebut dirinya bersama sejumlah pihak merupakan saksi yang mengetahui fakta-fakta terkait objek sengketa yang dipersoalkan dalam perkara tersebut. Menurutnya, terdapat perbedaan yang jelas antara objek yang diklaim oleh M. Roji dan Zubaidah dengan objek yang dimiliki Agus Hermawati.

‎Ia menjelaskan bahwa sertifikat milik Drs Amroji Zakso dan Dra Zubaidah berada di wilayah Kelurahan Bansir Laut, sedangkan tanah yang diklaim milik Agus Hermawati berada di Kelurahan Bansir Darat dengan dokumen administrasi atas nama suaminya, Bakri.

‎”Kedatangan kami ini untuk memberikan penegasan agar majelis hakim tidak keliru dalam memutus perkara Nomor 306. Fakta-fakta dan alat bukti yang ada menunjukkan bahwa objek yang dipersengketakan berbeda,” ujar Akhyani BA

‎Menurutnya, dalam proses persidangan sebelumnya, majelis hakim juga telah melakukan pemeriksaan lapangan dan mempertanyakan keberadaan sejumlah gudang lama yang berada di lokasi sengketa. Pertanyaan tersebut, kata Akhyani BA menjadi bagian dari fakta yang menguatkan adanya perbedaan objek antara kedua belah pihak.

‎Ahyani menilai alat bukti yang diajukan serta fakta lapangan yang telah diperiksa seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam putusan perkara. Ia juga menyinggung adanya dasar administratif yang merujuk pada Surat Keputusan Wali Kota tahun 2009 yang menurutnya turut memperjelas batas dan lokasi objek yang berbeda SHM Dra Zubaidah dan Drs Amroji zakso letaknya di Kelurahan Bansir Laut sedangkan obyek yang diklaimnya berada di Kelurahan Bansir Laut,berdasarkan SK Walikota Pontianak tahun 2009 tentang Pemekaran Wilayah Kelurahan Bangka Belitung.Akhyani BA menegaskan Hakim wajib mengabulkan Gugatan Perlawanan Eksekusi  Agus Hermawati karena salah letak,hal ini dikuatkan Pemeriksaan Setempat saat hakim dan pihak pihak ke lokasi obyek sengketa,ternyata gudang lama milik Agus Hermawati letaknya Bansir Darat.sedangkan SHM Dra Amroji Zakso dan  Dra Zubaidah di Validasi BPN Pontianak berada Bansir Laut,artinya Permohonan Gugatan Agus Hermawati harus dikabulkan oleh majelis hakim PN Pontianak

‎”Kami berharap hakim memutus perkara ini secara cermat dan se adil- adilnya  berdasarkan alat bukti dan fakta yang telah terungkap di persidangan dan saat dilokasi tanah tersebut,. Jangan sampai terjadi kekeliruan karena objek yang dipersoalkan berbeda lokasi dan berbeda dokumen kepemilikannya,” tegasnya.

‎Ia menambahkan, apabila objek sengketa memang terbukti berbeda, maka menurutnya perkara tersebut tidak dapat dieksekusi terhadap objek yang bukan menjadi bagian dari sengketa.

‎Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan perkara perdata Nomor 306 masih menunggu  putusan dari majelis hakim besok 3 Juni 2026dan  para pihak yang berperkara diharapkan tetap menghormati proses hukum. (Mk/Ismail)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed