by

Kisruh TPP ASN Diduga Ada Kongkalikong, Ini Penjelasan Pj Gubernur Kalbar

Pontianak, Media Kalbar

Satu dua hari ini Para ASN atau PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat ribut atau kisruh dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN karena menurut mereka jauh dari unsur kepantasan dan keadilan, ada yang naik drastis dan ada yang turun drastis. Seperti yang naik itu adalah di lingkungan BKD dan Inspektorat, sementara yang turun drastis di Tenaga Kesehatan seperti di RSJ. Bahkan ada ASN yang enggan disebut namanya kepada Media Kalbar menyatakan bahwa ini jelas ada indikasi kongkalikong, itu Tunjangan Sekda naik 500 % menjadi 104 Juta Rupiah.

Hal ini buntut adanya SK Gubernur Nomer 800.1.3/202/BKD.C tentang Pemangku Jabatan ASN di lingkungan Pemprov Kalbar dan Keputusan Gubernur Kalbar Nomer 108/BKD/2024 tentang Besaran Tambahan penghasilan Pegawai ASN Tahun Anggaran 2024.

Terkait Hal ini Media Kalbar/mediakalbarnews.com konfirmasi langsung Kepada PJ Gubernur Kalbar, dr. Harisson, M.Kes.  ia menyampaikan bahwa TPP dasar nya adalah Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomer 900-4700 tahun 2020 tentang tata cara persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap TPP ASN di lingkungan Pemda, dimana prinsip-prinsip pemberian TPP ASN Pemda merupakan fungsi dari keberhasilan pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah dan diharapkan dana nya bersumber dari efisiensi/optimalisasi pagu anggaran belanja Pemda dan atau peningkatan pendapatan daerah yang dihasilkan.

TPP ASN secara bertahap sesuai dengan kelas Jabatan,  indeks kapasitas fiskal daerah, indeks kemahalan kontruksi, dan kemajuan keberhasilan/capaian indeks penyelenggaraan pemerintah daerah. TPP ASN diberikan berdasarkan beban kerja, tempat bekerja,  kondisi kerja, prestasi kerja, kelangkaan fropesi, dan atau pertimbangkan objektif lainnya.

“Sebelum diputuskan dalam bentuk PerGub tentag TPP, terlebih dahulu di bahas oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing, Direktur RSUD dan Tim TPP yang terdiri dari sekda, bappeda, BKAD, BKD, Biro Organisasi dan Biro Hukum. Setelah sepakat baru dimintakan persetujuan ke Dirjen Keuangan Kementerian Dalam Negeri. Setelah mendapat persetujuan baru di PerGub kan.” Ungkap Pj Gubernur Kalbar, dr. Harisson, M.Kes., Jumat (23/2).

dijelaskan Pj Gubernur bahwa Besaran TPP setiap tahun tidak akan sama, bisa naik dan bisa turun, tergantung kondisi keuangan pemerintah daerah, juga bergantung kelas jabatan, prestasi kerja, beban kerja dan lain-lain.

“Saya sudah minta sekda, tim TPP dan Kepala Perangkat Daerah, Direktur RSUD, untuk konsultasi lagi ke Dirjen Keuangan kemendagri menyangkut apa yang menjadi aspirasi dari pegawai ASN ini.” Tegas Harisson.

Sementara PJ. Sekda Kalbar Muhammad Bari melalui pesan singkat nya menyampaikan hal tersebut dalam pembahasan “masih sedang dibahas lagi”.

Sementara itu SK dan perGub Kalbar sudah beredar di OPD-OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed