PONTIANAK, Media Kalbar
Menanggapi pemberitaan salah satu media online terkait pembangunan Gudang di wilayah Pontianak Utara, pihak manajemen bangunan memberikan klarifikasi resmi.
Hal ini disampaikan oleh Humas Bangunan di Pontianak Utara, ELLYSIUS AIDY, C.P.L.A.
Ia menegaskan bahwa bangunan yang menjadi objek pemberitaan tersebut sudah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Perlu kami jelaskan bahwa bangunan tersebut sudah ada PBG nya dan kalau pun tidak memenuhi syarat serta peraturan mana mungkin bisa keluar PBG. Hal ini perlu kami sampaikan tentu aturan dan mekanismenya telah dijalani, kita pun tidak mau melanggar aturan,” ujarnya di Pontianak, Sabtu (24/10/2026).
Menurutnya, seluruh perizinan telah ditempuh sesuai mekanisme yang berlaku di Pemerintah Kota Pontianak.
“Apalagi sekarang zaman keterbukaan informasi, media sebagai alat kontrol sosial masyarakat sah-sah saja berpendapat. Dan apakah informasi yang disampaikan telah melalui klarifikasi pemilik bangunan sehingga berita dapat berimbang dan tidak berat sebelah,” pungkasnya.
Bangunan gudang tersebut juga untuk mobil truk-truk pengangkut semen.
Pihaknya berharap pemberitaan ke depan dapat dilakukan secara berimbang dengan melakukan konfirmasi kepada pemilik bangunan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat. (Amad)











Comment