by

KLHK Wilayah III Pontianak Amankan Truk Bermuatan Kayu Ilegal dari Ketapang Lakukan Pendalaman

PONTIANAK, Media Kalbar

Kepala Seksi Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah III Pontianak, Anton, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait penangkapan satu unit truk KB 8024 MD yang bermuatan kayu dari wilayah Ketapang di Jalan Trans Kalimantan, pada Senin, 27 Mei 2024.

“Kami masih terus melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti. Kemudian masih dilakukan pengembangan, jika nanti terbukti ada pihak lain yang terlibat akan diproses secara hukum,” kata Anton kepada sejumlah wartawan pada Selasa, (4/6).

Anton menambahkan bahwa sepanjang tahun 2023, pihaknya berhasil mengungkap 15 kasus dugaan ilegal logging, dan di tahun 2024 sebanyak 5 kasus.

“Modus ilegal logging ini beragam, ada yang menggunakan dokumen palsu dan ada juga yang tanpa dokumen,” tambah Anton.

Menanggapi informasi dugaan aktivitas ilegal logging di wilayah Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Anton mengaku belum mengetahui informasi tersebut. Namun, jika aktivitas ilegal logging tersebut ada, ia akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk dilakukan penindakan.

“Saya belum dapat informasi adanya aktivitas ilegal logging di Ambawang. Tapi jika aktivitas itu ada, kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk dilakukan penindakan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kalimantan Wilayah III Pontianak melalui Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) mengamankan satu unit truk KB 8024 MD bermuatan kayu pada Senin, 27 Mei 2024.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa truk bermuatan kayu tersebut memuat kayu di wilayah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, dan diamankan oleh petugas SPORC di Jalan Trans Kalimantan. Selanjutnya, truk bermuatan kayu serta sopir diamankan di Markas Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kalimantan Wilayah III Pontianak di Jalan Mayor Alianyang, Kecamatan Sungai Raya.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa truk KB 8024 MD dengan bak berwarna hijau berada di kantor SPORC, berikut ratusan kayu berbentuk olahan yang dibongkar persis di belakang truk dan ditutup menggunakan terpal.

Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah III Pontianak, Anton, membenarkan adanya penangkapan truk bermuatan kayu dari wilayah Kabupaten Ketapang pada Senin, 27 Mei 2024.

“Benar, kami ada mengamankan truk bermuatan kayu dan dari penanganan kasus tersebut sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Anton. (Tim/Mk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed