Sambas, Media Kalbar – Polemik perlindungan anak kembali mencuat di Kabupaten Sambas. Dalam rapat dengar pendapat di DPRD Sambas, Selasa (9/9/2025), Kabid Diklat KOHATI Badko Kalbar, Pertiwi Astuti, menegaskan bahwa keberadaan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) di Sambas sudah menjadi kebutuhan mendesak.
Menurut Pertiwi, KPAD adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, berbeda dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang selama ini ada di bawah dinas.
“UPTD PPA sering kali tidak maksimal, rawan intervensi, dan kurang mampu menjawab kebutuhan perlindungan anak secara menyeluruh,” ujarnya.
Isu KPAD ini termasuk dalam sembilan tuntutan masyarakat dan mahasiswa yang diajukan dalam aksi beberapa waktu lalu. Namun, jawaban dari pemerintah daerah dinilai belum konkret memberikan solusi.
Pertiwi juga menyoroti laporan resmi yang menyebutkan kasus anak dan perempuan di Sambas menurun pada 2025. Ia mempertanyakan validitasnya.
“Apakah benar menurun, atau hanya karena masyarakat tidak tahu harus melapor ke mana? Banyak kasus selesai dengan kata ‘damai’, tanpa memperhatikan nasib korban,” tegasnya.
Bagi KOHATI, pembentukan KPAD di Sambas bukan sekadar tuntutan, tetapi kewajiban moral dan hukum untuk melindungi generasi penerus bangsa.
“Anak-anak membutuhkan ruang aman, peduli, dan kondusif agar bisa tumbuh berkembang dengan baik. Tanpa itu, kita sedang mengabaikan masa depan Sambas,” pungkasnya.(Rai)











Comment