by

Komisi II DPR RI Pertanyakan Pembabatan Lahan Masyarakat oleh PT Minamas Secara Ilegal Diluar HGU Kepada Pemprov Kalbar

Pontianak,  Media Kalbar

Kasus pembabatan lahan masyarakat secara ilegal oleh PT. Minamas seluas kurang lebih 1.600 hektar menjadi perhatian dan pertanyaan oleh Komisi II DPR RI kepada para pihak terkhusus Pemprov Kalbar, Kanwil Kementerian ATR/BPN Kalbar dan juga Bupati Ketapang.

Hal ini terungkap saat kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Kalbar, Rombongan Komisi II DPR RI yang dipimpin oleh Aria Bima diterima langsung Gubernur Kalbar dan jajaran serta Kakanwil Kementeri ATR/BPN Kalimantan Barat, Rabu (7/5).

Dalam pertemuan yang dilaksanakan di Balai petitih Kantor Gubernur Kalbar tersebut membahas evaluasi BUMD, BLUD, serta peninjauan HGU, HGB, dan HPL. Komisi II DPR RI menyoroti pentingnya peningkatan kontribusi BUMD terhadap PAD serta penyelesaian konflik pertanahan yang masih terjadi di beberapa daerah Kalbar.

Secara spesifik Aria Bima Ketua Tim kunjungan kerja yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI dalam pengantar awal mengungkapkan terkait PT. Minamas yang membabat lahan masyarakat secara ilegal yang berada di luar HGU Perusahan tersebut.

“Terkait pertama pembabatan lahan masyarakat 1.600 hektar secara ilegal dqn berada diluar HGU oleh PT Minamas  yang berada di Desa Pelanjau Jaya Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang. Kedua sengketa lahan di Desa Merimbang Jaya Kecamatan Sandai Kabupaten ketapang, tanah ulayat Masyarakat petani dikuasai oleh PT Perkasa Tani Sejati secara ilegal.” Kata Aria Bima saat memberikan sambutan pembuka.

Disampaikan oleh Aria Bima tanah seluas tersebut tidak mungkin tidak melibatkan aparat. Terkait hal ini sudah dipertanyakan secara tertulis ke Gubernur dan jawaban nanti akan di bahas dalam Rapat Kerja dengan Kementerian terkait.

Sebelumnya persoalan pembabatan lahan milik masyarakat seluas 1.600 Hektare oleh PT Minamas beberapa hari lalu dilaporkan oleh NCW Kalimantan, Ibrahim MYH ke Pemerintah Pusat termasuk ke Presiden.

Disampaikan  seputar keadaan kegaduhan atas permasalahan Perkebunan Kelapa Sawit PT. MINAMAS babat lahan dan kebun karet serta tanam tumbuh masyarakat berikut sekitar 1.600 Ha di luar HGU (Tanpa Izin) di Desa Pelanjau Jaya, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. “Sudah kami laporkan ke Presiden, Ke Kementerian terkait di Jakarta, dan juga ke Polda Kalbar. ” Kata Ibrahim MYH beberapa hari lalu ke Media Kalbar.  (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed