SAMBAS, Media Kalbar – Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas secara tegas mendesak Kapolda Kalimantan Barat untuk segera mencopot dan menonaktifkan Kasat Reskrim Polres Sambas. Desakan ini disampaikan menyusul proses pemeriksaan yang sedang berjalan di Propam Polda Kalbar, yang dinilai harus dijaga agar berlangsung netral, profesional, dan bebas dari kepentingan apa pun.
Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas menilai, selama proses Propam berjalan, penonaktifan dari jabatan strategis seperti Kasat Reskrim merupakan langkah etis dan penting untuk menjaga marwah institusi kepolisian serta mencegah potensi intervensi dalam proses hukum.
Selain itu, Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas juga meminta Polda Kalbar segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan penyimpangan distribusi BBM nelayan di SPBUN Kecamatan Selakau. Menurut mereka, indikasi pelanggaran sudah sangat jelas dan aparat penegak hukum tidak semestinya menunggu laporan masyarakat, karena penegakan hukum dapat dilakukan berdasarkan fakta dan informasi yang telah beredar luas di ruang publik.
Sorotan tajam juga diarahkan pada pernyataan pembelaan Kasat Reskrim Sambas yang disampaikan melalui media beberapa hari lalu. Dalam pernyataannya, yang bersangkutan mengaku menjadi penghubung antara pengusaha dalam proses jual beli SPBUN Kecamatan Selakau, dengan imbalan sekitar 10 persen ditolak dan diganti dengan saham atas nama anaknya.
Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas menilai pernyataan tersebut sudah masuk kategori dugaan gratifikasi dan konflik kepentingan, apalagi disampaikan oleh seorang pejabat penegak hukum yang seharusnya memahami batasan etik dan hukum.
Tak hanya itu, pernyataan bahwa BBM yang disalurkan bukan BBM nelayan, melainkan “BBM titipan” dari SPBU Kecamatan Galing, dinilai semakin memperlihatkan adanya pelanggaran serius. Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas menegaskan bahwa tidak ada regulasi yang membenarkan praktik penitipan BBM antara SPBU ke SPBUN, sehingga pernyataan tersebut justru memperkuat dugaan pelanggaran aturan distribusi BBM bersubsidi.
Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas juga menyoroti klaim bahwa SPBUN tersebut bukan milik yang bersangkutan, melainkan milik pengusaha. Namun, hal ini bertolak belakang dengan video yang beredar luas di masyarakat, di mana petugas SPBUN secara terang menyebut bahwa SPBUN tersebut merupakan milik yang bersangkutan. Kontradiksi ini dinilai semakin melemahkan pembelaan yang disampaikan ke publik.
Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas juga menekankan bahwa pencopotan jabatan tidak perlu menunggu hasil akhir pemeriksaan Propam, karena ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Jika langkah tegas tersebut tidak diambil, mereka menyatakan akan mempertanyakan komitmen Kapolri dalam membersihkan institusi dari oknum-oknum bermasalah.
Sekretaris Umum Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas, Haludi, menegaskan bahwa desakan pencopotan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dalam menjaga keadilan dan integritas penegakan hukum di daerah.
“Mahasiswa akan terus berdiri di garda terdepan mengawal kasus ini. Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Aksi dan Advokasi Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas, Aguswendri, menilai bahwa rangkaian pernyataan dan fakta yang muncul ke publik sudah cukup menjadi dasar bagi Polda Kalbar untuk bertindak cepat dan tegas.
“BBM nelayan adalah kebutuhan vital masyarakat kecil. Jika ada dugaan permainan dan pembiaran, apalagi melibatkan oknum aparat, maka itu adalah kejahatan serius terhadap rakyat. Kami mendesak Polda Kalbar segera melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu,” tutupnya.
Di akhir pernyataannya, Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas berharap Kapolda Kalbar dapat bertindak tegas dan adil, agar tidak muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa institusi kepolisian justru melindungi mafia BBM yang melibatkan anggotanya sendiri.(MK)






Comment