Sambas, Media Kalbar
Pengadilan Negeri (PN) Sambas jadwalkan melaksanakan konstatering atau pencocokan objek eksekusi dalam perkara perdata Nomor 14/Pdt.G/2022/PN SBS junto Nomor 89/PDT/2022/PT PTK, junto Nomor 3059 K/Pdt/2023, junto Nomor 933 PK/Pdt/2024,Kamis, 17 Juli 2025.
Pelaksanaan konstatering ini sesuai dengan Surat Nomor W17-08/1531/KPN/HK.2./VII/2025. Kegiatan ini dilakukan dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dan dihadiri Panitera PN Sambas, sejumlah petugas PN Kabupaten Sambas, serta pihak terkait, termasuk dari pihak terbanding atas nama Mu’in.
Proses pencocokan akan mencakup empat bidang tanah/bangunan yang berlokasi di:
Dusun Mulia, Desa Matang Terap, Kecamatan Jawai Selatan (1 bidang)
Dusun Sari Medan, Desa Sua Api, Kecamatan Jawai Selatan (1 bidang)
Dusun Jeruk, Desa Dungun Laut, Kecamatan Jawai (2 bidang)
Titik kumpul pelaksanaan ditetapkan di Kantor Desa Matang Terap, Kecamatan Jawai Selatan, pukul 09.00 WIB.
Agenda konstatering ini menuai sorotan dari. Ketua Harian Laskar Prabowo 08, Eddy Ruslan BA, didampingi Sekretaris Martinus Beltra SE, M.Si, menyatakan langkah ini berpotensi menabrak aturan hukum terkait kepemilikan tanah.
“Ada indikasi pelanggaran Undang-Undang Nomor 56 Perpu 1960, PP Nomor 224 Tahun 1991, dan PP Nomor 041 Tahun 1964 yang mengatur larangan kepemilikan tanah pertanian di luar domisili atau aturan absentee. Kami mendesak penyelidikan,” ujar Eddy Ruslan.
Ia menegaskan bahwa regulasi mewajibkan pemilik tanah berdomisili di lokasi atau memiliki lahan perumahan minimal 40.000 m². “Jangan sampai hukum berpihak kepada yang salah,” tambahnya.
Salah satu pihak dalam perkara ini, Liu SE Hiong, yang kini berstatus pemohon banding, mengaku telah menggarap lahan tersebut sejak 1996 saat masih berupa hutan.
“Saya dapat amanah dari Pak Mu’in untuk menggarap. Hasilnya diserahkan ke saya. Sejak itu saya yang mengurus lahan ini,” ungkap Liu.
Ia menambahkan bahwa lahan tersebut hanya memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT), sedangkan Mu’in, pihak terbanding, sudah meninggalkan Sambas selama 45 tahun dan kini berdomisili di Jakarta Barat.
Mengacu pada Keppres Nomor 32 Tahun 1997, Eddy Ruslan menegaskan bahwa penggarap tanah harus mendapat perlindungan hukum.
“Kami kata Eddy akan terus mengawal kasus ini. Jika ada kejanggalan dalam proses konstatering dan eksekusi, kami siap melaporkannya,” pungkasnya.
Sementara Ari, Panitera PN Sambas, menegaskan bahwa konstatering ini belum sampai pada tahap eksekusi final.
“Pelaksanaan konstatering ini hanya untuk mencocokkan batas tanah sesuai isi putusan. Eksekusi masih jauh, dan hasilnya akan kami laporkan ke Ketua PN. Proses banding tetap berjalan, tapi konstatering tidak ditangguhkan,” jelas Ari.
Masih di lokasi Yang sama Eddy Ruslan menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar sesuai mekanisme dan tidak melanggar aturan.“Kami Kata Eddy menginginkan penegakan hukum yang lurus, tidak tajam ke bawah tumpul ke atas,” tegasnya.”(MK/Ismail)











Comment