by

Kontraktor Pembangunan Gedung UPT-KPH Di Parit Derabak Diduga Melanggar UU KIP Dan Peraturan Lainnya

Pontianak, Media Kalbar

Muhammad Ketua DPD Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Barat, menyampaikan sangat disayangkan 16 titik Paket Pembangunan Gedung Kantor UPT KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) di dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK) Provinsi Kalimantan Barat yang direalisasikan dari Dinas LHK Provinsi Kalbar yang ada di beberapa lokasi di kabupaten yang dikerjakan oleh pihak plaksana kerja/Kontraktor.

Muhammad menilai Kurangnya Pengawasan monitoring dan Evaluasi dari tim teknis dari Dinas terkait maupun dari Konsultan Survesi sehingga proyek pembangunan Gedung UPT KPH di beberapa tempat di kerjakan terkesan asal asalan oleh pihak kontraktor  sebagai Penyedia Barang dan jasa.

Muhammad, yang disapa Bang Mamak saat di temui di kediaman nya,pada hari Minggu,09/10/22.,Kemarin, menilai bahwa, ini seperti yang terjadi sebelumnya tim Awak Media online serta Forum Wartawan – LSM Kalimantan Barat melakukan investigasi pelaksanaan Proyek Pembangunan Gedung Kantor UPT KPH di Parit Derabak,Desa Parit Baru, Kecamatan sungai raya kabupaten kubu raya pada hari Kamis,06/10/22.

“Dengan tidak terpasang nya Papan Imformasi Publik dari awal sehingga dinilai kurangnya Pengawasan dari dinas terkait,”ujar mamak

“Memang kalau dinilai Papan informasi Plang pengerjaan Proyek tersebut, itu tidak seberapa harga nya, tapi sangat besar pula dampaknya untuk suatu Informasi ketika adanya kegiatan-kegiatan Proyek Pembangunan pemerintah, waktu akan dilaksanakan, Karena proyek tersebut dibiayai dengan APBD. Anggaran Negara yang cukup besar Maka dari itu dengan adanya papan Plang proyek pembangunan dilokasi, Agar Informasi pengerjaan proyek tersebut dapat diketahui Publik, agar tidak dibilang proyek siluman,” tuturnya.

Mamak, juga menambahkan, seperti Pembangunan gedung UPT- KPH dilokasi Parit Derabak  dalam beberapa hari lalu sempat Viral di media Online maupun Cetak, jelas terlihat dari Awal lokasi Pembangunan proyek gedung UPT KPH tersebut, tidak adanya papan plang pengerjaan proyek, sebagai pemberitahuan Imformasi Publik dilokasi, setelah diberitakan dibeberapa media Online dan Cetak, “tiba-tiba baru muncul papan plang tersebut di, terpasang dengan rapih dan mulus dipondok, seperti baru dicetak,” ucap. nya.

Menurut Muhammad ada pesan Singkat WhatsApp pada saat,Ketika Kadishut Provinsi Kalimantan Barat Adi Yani, dihubungi Awak Media melalui pesan singkat Whatsapp nya.

Kronologis Pesan WhatsApp Awak Media kepada Adi Yani yang mempertanyakan sebagai berikut ” dari Awak Media ke Adi Yani.

“elmat sore Pak Adi Yani.
Saya mau komfirmasi pak mengenai proyek pembangunan gedung diduga milik dinas kehutan Prov di lokasi jalan A.yani 2 parit derabak kubu raya…Pak !

Karena pembangunan gedung ini tidak ada terpasang papan plang imformasi Publik ….sehingga tidak dapat diketahui pagu anggaran nya dan siapa Pelaksana dari gedung ini …?

Lalu pesan tersebut di balas, oleh Adi Yani ,sebagi berikut : “Sbntar saya tanyakan ke ka kph.
Proyek di dinas lhk, didinas kami, namun maaf untuk nomer telpon saya tidak punya karena sampai saat ini saya tidak pernah mau berhubungan dengan pelaksana agar mereka bisa bekerja dengan baik dan jika pekerjaan mereka tidak benar maka akan sangat mudah saya blacklist. Insya Allah Senin harus sudah terpasang”

“itu bahasa Classic” cetus mamak.

” Dengan dalih alasan apapun itu, adalah sudah jelas melanggar ketentuan UU No.14 tentang keterbukaan Informasi Publik,serta Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Perpres nomer 54. tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. sudah jelas melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.29./PRT/M/ 2006.
Tentang Pedoman Persyaratan Teknis,” ungkapnya (Tim.Liputan)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed