by

Kontroversi Kepemilikan Lahan di Sungai Rengas, Pemagaran Dilakukan Ahli waris Setelah Gagal Mediasi

Kubu Raya, Media Kalbar

Kontroversi mengenai kepemilikan lahan di wilayah tanggul laut RT.002/RW.007 desa Sungai Rengas,Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya terus berlanjut.

“Setelah serangkaian upaya mediasi yang dilakukan oleh pihak kuasa hukum Ahliwaris almarhum Pak Muhammad dan Pak Martilam tidak membuahkan hasil,kuasa hukum dari pihak Ahliwaris akhirnya melakukan pemagaran pada Senin (7/8/2023).

“Modistinus Hartorangan,SH,kuasa hukum dari pihak Ahliwaris, menjelaskan bahwa tindakan pemagaran ini diambil karena pihak tergugat,yaitu Pensia selaku pemilik PT. Marlin Kapuas Bahari Ship Building & Repairing Fabrication & Engineering Works,dianggap tidak memiliki niat baik untuk menyelesaikan permasalahan kepemilikan lahan milik Ahliwaris yang diduga saat ini dikuasai oleh Pensia sudah 15 tahun.”Katanya.

“Pemagaran lahan ini dilakukan setelah berbagai upaya mediasi sebelumnya tidak berhasil menghasilkan solusi yang memuaskan.Modistinus Hartorangan,SH,menjelaskan bahwa upaya mediasi telah dilakukan selama beberapa waktu dengan upaya panggilan dan undangan kepada pihak Pensia, namun Pensia tidak pernah hadir.”Terangnya.

“Modistinus juga menjelaskan bahwa pemagaran dilakukan diatas lahan sesuai dengan surat pernyataan yang ada tanggal 2 Maret 1998.yang di saksikan 1.Suarif Acmad Hasim 2.Zakirman.mengetahui Kepala Desa Sungai Rengas H.Mohtar Abu.

“Dengan luas tanah tersebut kurang lebih 40×160 depak tangan Batas batas tanah terebut-Utara dengan sungai Kapuas-Timur dengan Tanag Mustapa-selatan dengan saluran parit tanggul-Barat dengan tanah Ismailah.

“Setelah penantian yang cukup lama.Sebagai dasar tindakan ini, Ahliwaris memiliki surat dari tahun 1998 serta saksi hidup yang menyatakan bahwa tanah tersebut sudah digarap sejak tahun 1980 oleh almarhum Pak Muhammad dan Pak Martilam.”Ujarnya.

“Pemagaran dilakukan dengan harapan bahwa Pensia akan memahami dan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.Aksi pemasangan pagar diawasi oleh aparat kepolisian dan anggota Babinsa, serta dihadiri oleh ketua RW dan RT. Kuasa hukum ahliwaris mengakui bahwa pemagaran berlangsung tanpa bentrokan fisik.

“Pak Puzi salah satu Saksi hidup juga menyatakan bahwa tanah tersebut benar-benar dimiliki oleh ahliwaris dari almarhum Pak Muhammad dan Pak Martilam sesuai dengan surat pernyataan yang ada tanggal 2 Maret 1998.”Tandasnya.

Sementara berita ini diterbitkan Pensia selaku pemilik PT. Marlin Kapuas Bahari Ship Building & Repairing Fabrication & Engineering Works belum dapat di hubungi (MK/Ismail)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed