Kubu Raya, Media Kalbar
Pemerintah Desa Pal 9, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD), menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2025 dan menjadi salah satu syarat pencairan dana desa tahap kedua.
Musdessus ini berlangsung pada Rabu (28/5/2025) di Aula Balai Pertemuan Desa Pal 9, Jalan Raya Sungai Kakap. Acara dibuka langsung oleh Ketua BPD Desa Pal 9, Herman, A.Md. Turut hadir Kasi Pemerintahan Kecamatan Sungai Kakap, Ronal Ikhsan, S.STP, yang mewakili Camat Sungai Kakap. Hadir pula Kepala Desa Pal 9, Marhasan, beserta perangkat desa dari tingkat RT.RW.Dusun,Ketua BPD,beserta anggotanya,Bhabinkamtibmas,Babinsa, LPM, tenaga ahli dari Kabupaten Kubu Raya, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUKMPP) Kabupaten Kubu Raya, Abdul Halim, H., pendamping lokal desa, ibu-ibu penggerak PKK, kader Posyandu, dan tamu undangan lainnya.
Kehadiran para peserta menjadi wujud semangat gotong royong dan komitmen bersama untuk mendukung pembentukan koperasi yang akan menjadi penggerak utama perekonomian desa.
Dalam sambutannya, Ketua BPD Desa Pal 9, Herman, A.Md, menekankan pentingnya kerja sama semua pihak agar koperasi yang akan dibentuk benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Alhamdulillah, hari ini kami telah melaksanakan Musdessus pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, yang merupakan instruksi langsung dari Bapak Presiden. Kami mohon dukungan dari masyarakat Desa Pal 9 untuk menjadi anggota koperasi ini. Harapan kami, mari kita jalankan koperasi ini bersama demi kesejahteraan masyarakat Desa Pal 9,” tandas Herman.
Sementara itu, Kepala Desa Pal 9, Marhasan, dalam sambutannya menjelaskan bahwa pembentukan koperasi ini adalah langkah konkret dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan menjadi syarat penting untuk pencairan dana desa tahap kedua.
“Semoga koperasi ini menjadi sarana memajukan ekonomi desa sekaligus wadah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Hasil penjaringan awal telah menghasilkan lima orang calon pengurus koperasi yang telah melalui tahapan seleksi. Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan musyawarah bersama untuk mematangkan rencana kerja koperasi.
Kepala Dinas DKUKMPP Kabupaten Kubu Raya, Abdul Halim, H., menegaskan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan langkah strategis dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.
“Kita berangkat dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang menargetkan pembentukan 80.000 koperasi desa di seluruh Indonesia. Harapannya, koperasi ini menjadi sarana agar masyarakat desa sejahtera, terbebas dari tengkulak, dan kesenjangan sosial dapat diatasi. Targetnya, sebelum 31 Mei 2025 koperasi ini harus sudah terbentuk agar pada saat Hari Koperasi tanggal 12 Juli 2025, koperasi di setiap desa sudah bisa diresmikan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” jelasnya.
Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara dan sesi foto bersama seluruh peserta. Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini diharapkan menjadi langkah awal bagi Desa Pal 9 dalam membangun kemandirian ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.”(Mk/Ismail)
Comment