Putussibau, Media Kalbar
Satreskrim Polres Kapuas Hulu berhasil mengamankan seorang pelaku TPPO FS di wilayah Kecamatan Badau
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Roberto Aprianto Uda melalui Kasat Reskrim Iptu Rinto Sihombing menjelaskan kronologisnya.
Peristiwa TPPO ini dilaporkan pada hari Senin tanggal 3 Maret 2025 oleh Sdri. RINI yang merupakan keluarga salah satu Korban TPPO dari FS. Pada saat pelaporan, Saudari RN didampingi oleh pihak BP3MI Provinsi Kalimantan Barat.
Saudari RN menjelaskan bahwa adiknya yang merupakan salah satu korban TPPO tersebut berangkat ke Malaysia pada hari Jum’at tangal 6 September 2024, bersama kedua orang temannya yang difasilitasi oleh FS untuk bekerja sebagai pelayan di toko atau pun rumah makan di Malaysia. Namun, setelah tiba di Malaysia, ternyata adik dari saudari RN malah dijual kepada seseorang warga Negara Malaysia untuk menjadi pekerja sex komersil, ungkap Iptu Rinto Sihombing
“Hal tersebut diketahui Sdri. RINI pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira jam 23.00 WIB, setelah sebelumnya Sdri. RINI berhasil dihubungi oleh adiknya yang menjadi korban TPPO. Pada saat itu Sdri. RINI menerima info dari adiknya bahwa adiknya dan kedua temannya berhasil diselamatkan oleh Polisi Malaysia, namun belum bisa Kembali ke Indonesia dikarenakan harus menunggu persidangan bagi warga Negara Malaysia yang berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Malaysia terkait TPPO tersebut, “ujarnya
Dari hasil pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu terhadap ketiga orang korban yang kesemuanya adalah perempuan, diketahui bahwa ketiga orang korban tersebut telah dijual oleh FS kepada WL yang merupakan warga negara Malaysia. Kemudian, WL menjual ketiga orang korban tersebut kepada XX yang juga seorang warga Negara Malaysia.Korban pada saat itu disekap oleh XX di sebuah perumahan yang terletak di Kuching Malaysia, dan tidak diperbolehkan untuk pulang ke Indonesia, karena terjerat hutang sebesar RM 2000 (dua ribu Ringgit Malaysia) kepada XX, dimana hutang tersebut tidak boleh dibayar secara cash, dan harus dibayar dengan sistem dicicil dan menjadi pekerja sex komersil.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu berusaha mencari keberadaan FS. Berkat Kerjasama antara Pihak Kepolisian Resor Kapuas Hulu dengan pihak BP3MI Prov. Kalbar dan pihak Imigrasi Kabupaten Kapuas Hulu serta Masyarakat, akhirnya FS berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu di Badau Kecamatan Badau pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan, FS mengaku telah menjual ketiga orang korban tersebut kepada WL yang merupakan warga Negara Malaysia dengan harga RM 3000 (tiga ribu Ringgit Malaysia) atau setara Rp 10.500.000 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah).
“Uang tersebut telah habis FS pergunakan untuk keperluannya sehari-hari, operasional pembuatan paspor, akomodasi, hingga keberangkatan ketiga korban tersebut dari Badau sampai ke Kuching Negara Malaysia. Untuk memasukan ketiga orang korban ke Negara Malaysia, FS memang sengaja membuatkan paspor ketiga korban tersebut, agar ketiga korban tersebut bisa masuk ke Negara Malaysia melalui PLBN.Pada saat Sekarang ini FS telah ditetapkan sebagai Tersangka perkara TPPO dan ditahan di ruang tahanan Polres Kapuas Hulu, dimana sebelum penetapan Tersangka, FS telah dilakukan pemeriksaan sebagai Saksi, pungkas Kasat Reskrim Iptu Rinto Sihombing ( Icg )











Comment