Pontianak, Media Kalbar
Saksi Ahli dari MAPPI yang dihadirkan oleh JPU menyampaikan apa yang dilaksanakan oleh KJPP saat pihak Bank Kalbar meminta untuk melakukan penilaian terhadap objek tanah untuk jual beli sudah benar dan hasil penilaian sudah sesuai.
Hal tersebut disampaikan Safrinal Firdaus, SH., dalam Sidang Lanjutan perkara Tipikor pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015 dengan terdakwa PAM di Pengadilan Negeri Pontianak, Jumat (15/8).
Pada Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua I. Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, SH, MH., Hakim anggota Wahyu Kusumaningrum, SH, M. Hum., dan Arif Hendriana, SH, MH., saksi Menjawab pertanyaan dari JPU dan PH Terdakwa, Safrinal Firdaus berpendapat bahwa Jasa Penilai Publik KJPP Toto Suharto dan KJPP Masroni Singaiwdam dapat di gunakan, karena sudah memenuhi SPI 103, SPI 104, SPI 105.
Selain itu KJPP telah melakukan penilaian yang relevan dan tepat sehingga penilaian dan hasil sudah sesuai.
Saksi ahli juga menyatakan bahwa Bank Kalbar sudah menyediakan data yang cukup dan benar sehingga dapat di proses oleh KJPP, sehingga KJPP dan Bank Kalbar hasil ya dapat di pergunakan.
Sementara Terkait penilaian mengunakan hamparan, Safrinal menerangkan memang tidak ada aturan resmi, namun tetap merujuk pada permohonan dan itu tidak salah, akhirnya penilaian secara hamparan itu benar dan tepat.
Terkait keterangan saksi Ahli yang dihadirkan oleh Jaksa, Penasehat Hukum Terdakwa, Lipi, SH., mengatakan apa yang di terangkan ahli sudah benar karena sangat beralasan hukum.
Selanjutnya pihaknya akan terus mengikuti proses persidangan Selanjutnya yang akan digelar hari Rabu nanti.
Sebagaimana fakta Sidang dari keterangan saksi-saksi sebelumnya bahwa Bank Kalbar meminta kepada 2 Jasa Penilai Publik KJPP Toto Suharto dan KJPP Masroni Singaiwdam untuk melakukan penilaian terhadap harga tanah yang akan dibeli oleh Bank Kalbar di Jalan Ahmad Yani Pontianak.
Hasil dari penilaian KJPP tersebut digunakan Bank Kalbar, bahkan diketahui bahwa hasil negosiasi dari penawaran Kuasa Penawaran pemilik tanah Riki Sandi, Bank Kalbar membeli dengan harga dibawah harga hasil penilaian dari 2 KJPP tersebut.
Ini juga menjadi pertanyaan kalau sudah sesuai, mengapa kemudian menjadi masalah karena dinilai merugikan negara Rp39 miliar dan ada indikasi persekongkolan, Fakta di persidangan sejauh ini dari keterangan para saksi tidak ada yang dirugikan baik Pemilik tanah dan Bank Kalbar bahkan untung.
Fakta juga bahwa hal itu sudah didampingi pihak Kejaksaan dan juga LO Kejaksaan baik Proses dan Pembayaran. (Amad)











Comment