by

“Korban Kebijakan Atasan” Di Kasus Hibah Mujahidin? Hoesnan: Sayangkan Pernyataan Pengamat Hukum

Pontianak, Media Kalbar

Pemeriksaan Ketua Yayasan Masjid Mujahidin Sy. Kamaruzaman yang juga menjabat sebagai PJ. Bupati Kubu Raya oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada Senin 13 Mei 2024 berkaitan dengan dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Masjid Mujahidin dari Pemprov Kalbar telah membuka kotak pandora masalah dana Hibah tersebut.

Berdasarkan Sprindik.No : 02/0.1/Fd.1/04/2024 tanggal 30 April 2024 Penyidik Kejati Kalbar melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada sejumlah pihak yang terlibat mulai dari Pejabat dan mantan pejabat serta kontraktor pembangunan SMA Mujahidin salah satunya adalah Ketua Yayasan Masjid Mujahidin.

Naiknya kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan oleh penyidik Kejati Kalbar menunjukan bahwa penyidik berkeyakinan kalau kasus hukum ini sudah ditemukan unsur pidana dan dua alat bukti yang cukup sehingga layak dinaikan ke penyidikan.

Hoesnan, SE, Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kalbar, Apresiasi Kinerja Kejaksaan Tinggi Kalbar dalam Kasus Dana Hibah Mujahidin.

“banyak masyarakat dibuat bingung seakan- akan Pemprov Kalbar memberikan bantuan Hibah Kepada Masjid Mujahidin secara berturut-turut, padahal yang diberikan bantuan adalah Yayasan Pendidikan (SMA) Swasta Mujahidin.” ungkapnya.

Diterangkan bahwa Dalam Ketentuan Permendagri Nomor : 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Permendagri Nomor : 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos bersumber dari APBD disebutkan bahwa dana hibah tidak bisa diterima berturut turut oleh lembaga atau ormas.Aturan ini tercantum dalam pasal 4 butir C yang tertulis “tidak terus menerus setiap tahun anggaran” kecuali hal hal yang sifatnya mendesak / urgensi .

Ketika Media menjalankan Tugas Jurnalistiknya mengungkap dan memberitakan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut muncul beberapa ” media tandingan” yang memuat pernyataan seorang Pengamat Hukum berinisial HH yang mengiring opini kinerja Penyidik Kejaksaan dan menyatakan tidak ada masalah dengan kasus Hibah Mujahidin.

Bahkan HH menuding pemberitaan masalah pemeriksaan Kamaruzaman sengaja dilakukan pihak lain yang sakit hati untuk membuat Gaduh. Kasus dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Mujahidin ini mendapat perhatian dari semua Media Cetak, Media Elektronik dan Media Online di Kalbar.

Hoesnan, menyayangkan pernyataan tersebut, Menurut nya harusnya semua pihak menghormati proses hukum yang dilakukan Kejati Kalbar. “Jika ingin menyatakan ketidaksetujuan terhadap Kejaksaan yang sedang menangani kasus Dana Hibah Mujahidin ini sebaiknya HH dapat menjadi Pengacaranya Syarif Kamaruzaman di Meja Persidangan bukan malah menyatakan kesalahan penyidikan. Apalagi menuding pihak yang memberitakan kasus ini sengaja membuat Gaduh. Mohon di Pertegas siapa yang membuat Gaduh, Media atau perseorangan.” Tuturnya.

Justru yang membuat Gaduh dalam masalah ini menurut Hoesnan adalah Pengamat Hukum HH yang seharusnya berkomentar Netral sebagai pengamat Hukum dalam menanggapi suatu masalah hukum.

Hoesnan juga menanyakan apakah HH ini pengamat hukum atau Penasehat Hukum ??? dari fihak tertentu yang merasa terusik dengan kasus dugaan Korupsi Penyalahgunaan dana hibah lembaga pendidikan yayasan Mujahidin di SMA swasta Mujahidin yang di Anggarkan dari APBD Pemprov Kalbar yang di pertanyakan oleh LSM Mitra Galaksi dari awal tahun 2022 lalu untuk di pertanyakan ke Publik.

Hoesnan, SE serta LSM Mitra Galaksi juga menyoroti Pernyataan Mantan Gubernur Kalbar H. Sutarmidji disalah satu Media yang menyatakan dalam Kasus Hibah ini yang bertanggung jawab adalah bukan dirinya akan tetapi yang menerima hibah. Pernyataan Sutarmidji ini terkesan melempar tanggungjawab dan bisa mengorbankan pihak lain padahal yang menjadi pihak penerima hibah adalah Ketua Lembaga Pendidikan yayasan Mujahidin Dr. Mulyadi yang tak lain adalah adik kandungnya sendiri dan DR. Sy. Kamaruzaman Ketua Yayasan Masjid Raya Mujahidin.

“Bukan hanya dari dana hibah saja SMA swasta Mujahidin mendapatkan bantuan akan tetapi dari anggaran APBD melalui Dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Kalbar juda mendapat kan anggaran sebesar RP660.000.000. yang di lelang di LPSE Pokja pbj provinsi Kalbar pada tanggal 30 September 2020 , dan di menang kan oleh perusahaan yang di duga digiring oleh keluarga dekat pejabat tinggi Kalbar saat itu.” Cetusnya.

Sikap mantan Gubernur Kalbar ini sangat bertolak belakang dengan pernyataan sebelumnya pada tanggal 27/4/2023 disalah satu media di Kalbar yang menyatakan dirinya Siap pasang badan dan bertanggungjawab jika dalam pemberian hibah dari Pemprov kepada Yayasan Mujahidin terjadi masalah hukum. “Pernyataan Kontroversial Sutarmidji ini kini menjadi perhatian masyarakat karena dinilai tidak konsekwen sebagai seorang pemimpin.” Tandasnya.

Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kalbar Hoesnan.SE Kalbar bersama ormas LSM Mitra Galaksi (Gabungan Laskar Anti Korupsi) Kalbar menganggap Kasus dugaan Korupsi Dana Hibah SMA swasta Mujahidin ini bisa menimbulkan. “Korban Kebijakan” dan atas keinginan pribadi seorang pemimpin seperti kasus lainnya Yaitu kasus Proyek Waterfron Sambas tahap 1 dan Kasus Korupsi Jaringan Serat Optik Kantor Gubernur.

Pihaknya juga mendukung langkah berani Kejati Kalbar dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas keberaniannya membuka tabir gelap kasus dugaan Korupsi Dana Hibah Mujahidin ini dengan Azaz Praduga tak bersalah.

Harusnya sebagai pengamat bersikap lebih menyejukan dengan mendukung penyidik Kejati Kalbar dalam memproses hukum kasus dugaan dana hibah SMA swasta Mujahidin. Ada atau tidaknya di tetapkannya para “Tersangka”, pihak-pihak yang terlibat hal itu menjadi hak dan keputusan Penyidik Kejati Kalbar. “Harus nya kita memberikan Apresiasi terhadap Kinerja Kejati Kalbar dalam mengungkap kasus kasus tindak pidana Korupsi di wilayah Kalimantan Barat.” Tutupnya bersama aktivis Mitra Galaksi. (*/mk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed