by

Korupsi APBDes Eks Kades di Sambas Dituntut 5,6 Tahun Penjara

Sambas, Media Kalbar – Mantan Kepala Desa (Kades) Lorong, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Ilham Adam dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 5 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi di Desa Lorong.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Sambas secara resmi menetapkan Kepala Desa Lorong, Ilham Aadam sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pada penggelolaan keuangan APB Desa kabupaten Sambas Tahun anggaran 2020.

Ilham Adam ditetapkan sebagai tersangka tindakan pidana korupsi pada perkara dugaan penyimpanga pada pengelolaan keuangan APB Desa Lorong Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2020. Dengan sangkaan pasal 2 ayatb (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasaan korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain dituntut JPU penjara 5 tahun 6 bulan, Ilham Adam juga didenda Rp.200 juta serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.337 juta subsider 6 bulan penjara.

Hal itu diketahui berdasarkan surat tuntutan yang diterima Media Kalbar. Dalam surat itu, dijelaskan bahwa Ilham Adam dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana korupsi (UU No 20 Tahun 2001).

*Siap Bacakan Pembelaan*

Saat dikonfirmasi, Jumat 14 Juli 2023, penasihat hukumnya, Advokat Nanang, S.H., membenarkan soal tuntutan JPU tersebut. Iapun memastikan akan segera melakukan pledoi yang dijadwalkan 24 Juli 2023.

“Memang benar. Langkah selanjutnya kita akan melakukan pembelaan terhadap terdakwa (Ilham Adam). Kami tetap pada pembelaan kami sesuai hukum yang berlaku. Agenda pledoi 24 Juli 2023,” ujarnya.

Pledoi adalah pembelaan terhadap sesorang yang menjadi terdakwa. Dibacakan oleh penasihat hukum, atau terdakwa itu sendiri. Pledoi bisa menjadi pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan vonis. (Rai)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed