Jakarta, Media Kalbar
KPK tetapkan Bupati Pati, Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
Hal ini disampaikan oleh Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (20/1)
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah ini, diputuskan naik ke tahap penyidikan, kemudian, setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka,” ungkap Asep Guntur Rahayu.
4 orang tersangka tersebut adalah SDW (Sudewo), YON (Abdul Suyono) selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; JION (Sumarjiono) Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; dan JAN (Karjan) Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Kepala Desa yang ditunjuk ini merupakan mantan tim sukses Sudewo yang dikenal dengan ‘Tim 8’, dua di antaranya ialah Abdul Suyono dan Sumarjiono.
“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di mark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta,” ujar Asep.
Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman. Apabila Caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.
“Atas pengondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,” kata Asep.
“Uang tersebut dikumpulkan oleh JION dan JAN selaku Kades Sukorukun yang juga bertugas sebagai pengepul dari para Caperdes, untuk kemudian diserahkan kepada YON, yang selanjutnya diduga diteruskan kepada SDW,” tambahnya
KPK memutuskan menahan 4 tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai hari ini sampai 8 Februari 2026.
Sudewo dan para tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Dalam OTT KPK menyita uang Rp2,6 miliar diduga berkaitan dengan pengurusan pengisian jabatan di lingkup pemerintah desa. (*/Amad)











Comment