Jakarta, Media Kalbar
KPK tetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto dikabarkan tersangka pengembangan kasus suap pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.
Di lansir dari salah satu media siber anggota SMSI bahwa KPK sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) untuk Hasto Kristiyanto. Berdasarkan Sprindik KPK sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR 2019-2024.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto tidak membantah soal kabar Hasto Kristiyanto sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia hanya memastikan KPK akan segera menggelar konferensi pers (konpers) terkait isu yang beredar tersebut.
“Secepatnya kita konpers,” kata Fitroh saat dikonfirmasi, Selasa (24/12/2024).
Berdasarkan informasi, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka melalui gelar perkara atau ekspose pada 20 Desember 2024 atau hari yang sama dengan serah terima jabatan (sertijab) pimpinan baru KPK. (*/Amad)
Comment