by

Kuasa Hukum Sofyan, SH Ajukan Permohonan Pemblokiran SHM atas Nama Muhammad Husin ke BPN Kubu Raya

Kubu Raya, Media Kalbar

Kuasa hukum Sofyan, SH, secara resmi mengajukan permohonan pemblokiran terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Muhammad Husin, yang berlokasinya di parit H. Muksin 2. Jalan Atteri supadio kabupaten kubu raya kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya. Permohonan ini diajukan sebagai bentuk perlindungan hukum atas hak-haknya yang belum terpenuhi dalam proses pengurusan tanah tersebut.

Sofyan, SH, Senin (17/2/2025) mengatakan sebelumnya merupakan kuasa hukum dari Ali Kautsar, selaku pihak penjual tanah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 November 2023. Namun, pada 3 Februari 2025, kuasa tersebut telah diputus melalui Surat Putus Kuasa. Akibat dari pemutusan kuasa ini,

Lebih lanjut Sofyan menyatakan bahwa dirinya belum menerima hak-haknya, termasuk biaya operasional dan lawyer fee atas pengurusan tanah tersebut sejak awal hingga terbitnya SHM atas nama Muhammad Husin.”Terangnya.

Merasa dirugikan secara materiil oleh pihak penjual, pembeli, serta Muhammad Husin selaku pemegang SHM, Sofyan mengajukan permohonan kepada BPN Kubu Raya agar:
Tidak melakukan proses balik nama, transaksi jual beli, atau pengalihan hak terhadap SHM yang dimaksud.
Tidak menjadikan SHM tersebut sebagai hak tanggungan atau jaminan di lembaga keuangan.
Tidak mengeluarkan SHM tersebut dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya hingga adanya penyelesaian atas hak-haknya.”Pintanya.

Langkah ini kata Sofyandiambil
untuk menghindari potensi gugatan atau tuntutan hukum di kemudian hari. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak BPN Kubu Raya, Muhammad Husin, maupun pihak terkait lainnya.(Mk/Ismail)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed