Pontianak, Media Kalbar
Banyak dan kerap terjadi sengketa tanah di Kalbar menjadi perhatian tersendiri dan yang menjadi sorotan adalah instansi yang berwenang dalam menerbitkan legalitas tanah.
Menurut Pengamat Kalbar, Dr. Herman Hofi Munawar mengatakan bahwa Terjadi sengketa tanah tidak akan pernah terjadi jika BPN betul-betul teliti dan mengikuti semua tahapan secara akurat dan prosedutal dalam proses penerbitan sertifikat tanah, “jika ada sangat kecil sekali kemungkinan terjadi sertifikat ganda atau tumpang tindih atau sengketa tanah.” katanya.
Diterangkan bahwa Dalam penerbiatan sertifikat oleh BPN sudah ada prosedur yang telah ditentukan berbagai regulasi yang harus menjadi pedoman pada petugas BPN dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Ada point-point krusial yang harus menjadi perhatian petugas BPN antara lain:
Dalam proses pemerbitan sertifikat petugas BPN harus melakulan Pengecekan Riwayat Tanah. Petugas harus dapat memastikan data riwayat tanah tersebut. Pertanyaannya hal sepeti ini sudah dilakukan belum oleh petugas BPN.
“Point lain yang tidak kalah pentingnya adalah proses pengukuran tanah. Dalam proses ini kecermatan sangat penting terkait dengan pemetaan yang akurat menentukan fondasi dalam menentukan batas-batas tanah. Kesalahan dalam pengukuran dapat menyebabkan tumpang tindih atau klaim batas tanah yang salah. Oleh sebab itu saksi batas tanah ketika pengukuran tanah menjadi sangat penting sekali.” ujarnya.
Selain itu lanjut Akademisi ini, Pertugas BPN harus benar-bemar melakukan Verifikasi menyeluruh terhadap semua dokumen pendukung (akte jual beli, hibah, waris, dll.) dan identitas pihak-pihak yang terlibat sangat penting untuk memastikan keabsahan transaksi dan kepemilikan.
“Ketika petugas BPN tidak cermat atau asal-asalan dalam melakukan verifikasi maka sangat besar peluang data-data pendukung tidak akurat bahkan dapat terjadi pemalsuan dekumen dalam kontek dekumen ini dapat terjadi ada permainan antara oknum petugas BPN dengan pemohon sertifikat, apalagi kalau pemohon memiliki akses kekuasaan dan akses ekonomi maka terjadilah pengambilalaihan lahan milik orang lain.” tuturnya.
Hal lain yang juga tidak boleh di abaikan adalah Proses pengumuman permohonan sertifikat di kantor desa/kelurahan atau media massa (jika diperlukan) memberikan kesempatan bagi pihak yang merasa keberatan untuk mengajukan sanggahan. Ketelitian BPN dalam menindaklanjuti keberatan ini juga sangat krusial.
“Tidak kalah pentingnya lagi adalah Integrasi data dalam sistem informasi pertanahan yang dimiliki BPN, jika dijalankan dengan ketelitian, dan benar pasti bisa langsung mendeteksi potensi tumpang tindih atau kejanggalan data.” Tandasnya.
Terkait dengan kelengkapan data pertanahan yang disimpan BPN (Warkah) tidak lengkap, tidak akurat, atau bahkan hilang, mempersulit penelusuran riwayat tanah oleh petugas BPN berikutnya.
Ada juga hilang nya data karena adanya oknum atau pihak yang sengaja memanipulasi data atau dokumen.
“BPN harus bertangung jawab atas terjadi sengketa tanah atau bahkan ada nya Mafia tanah. Dan yang sangat menyakitkan masyarakat ketika komplin ke BPN atas produk mereka, dengan santai petugas BPN mengucapkan ” gugat aja kepengadilan”. Pungkasnya. (*/Amad)
Comment