Sintang, Media Kalbar
Kecelakaan yang melibatkan dua sepeda motor saling bertabrakan pada hari Selasa (20/02/2024) di Desa Nanga Taman Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau Mengakibatkan salah satu pengendara meninggal dunia saat dalam perjalanan ke puskesmas, serta pengendara lainnya mengalami luka berat dan dirujuk ke rumah sakit di Pontianak.
Jasa Raharja Perwakilan Sintang melalui petugas Jasa Raharja Samsat Sekadau
Arziwansah langsung bergerak cepat untuk melakukan survey laka lantas dan
mendatangi ahli waris korban serta membantu melengkapi dokumen ahli waris.
menindaklanjuti hal tersebut gerak cepat petugas Jasa Raharja Samsat Sekadau tidak
lepas dari informasi setiap kasus lakalantas yang terjadi secara update diterima petugas
jasa raharja dari satlantas di unit laka Polres Sekadau.
Aulia Redha Martha Husaini selaku kepala perwakilan PT Jasa Raharja Sintang
menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban atas musibah kecelakaan. Menindaklanjuti hal tersebut, Martha menjelaskan bahwa korban terjamin UU no. 34 dan sesuai peraturan menteri keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besaran Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, ahli waris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta dan bagi korban yang mengalami luka-luka mendapatkan pertanggungan maksimal Rp20 juta, santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah
melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Sebagai penjamin pertama terhadap korban kecelakaan sekaligus perpanjangan tangan
pemerintah, Jasa Raharja berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang prima, cepat dan mudah guna meringankan beban masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan.
PT Jasa Raharja senantiasa menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati saat berkendara serta pertimbangkan jarak aman dan kecepatan kendaraan, waspada dengan struktur dan kondisi jalan agar tetap aman dan selamat selama berkendara. (*/Amad)
Comment