Melawi, Mediakalbarnews.com – Satuan Reserse kriminal Polres Melawi berhasil mengungkap pelaku pencurian Laptop di Gang Rukun (kos abun) Desa Paal Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi. Selasa (13/4/21).
AN (19) yang beralamat di Gg. Gawi Desa Tanjung Niaga Nanga Pinoh Melawi ini ditangkap satuan Reskrim Polres Melawi dengan Barang bukti berupa 1 ( satu ) unit laptop merk ACER ASPIRE.
Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Muhammad Ginting, S.H., M.H menyampaikan bermula saat pelapor mengadukan kehilangan laptop ke petugas. Satuan Reskrim polres Melawi langsung melakukan Lidik ke lapangan kurang dari 24 jam pelaku sudah di amankan.
“Pelapor menyampaikan bahwa rumahnya dibuka secara paksa orang yang tidak dikenal saat pelapor ditempat kerja dan kehilangan sebuah laptop dan barang lainnya”ucapnya.
“Menanggapi laporan tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Melawi melakukan penyelidikan dan kurang dari 24 jam mendapatkan pelaku sedang menawarkan 1 (satu ) buah laptop. pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polres Melawi guna penyidikan lebih lanjut”.Jelasnya.
“Pelaku akan disangkakan dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara”
“Kami juga menghimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat meninggalkan rumah, apalagi sekarang umat muslim melaksanakan ibadah tarawih sehingga rumah sering dalam keadaan kosong, kami mengimbau agar saat meninggalkan rumah sudah dalam keadaan terkunci, barang berharga sudah disimpan ditempat aman dan untuk keamanan kendaraan di kunci stang apabila perlu tambah kunci ganda” Imbau Kasat Reskrim Polres Melawi.
Sumber : Humas Polres Melawi / Arbain
Comment