by

Lagi Kasus Narkotika Diungkap, Bukti Polres Kubu Raya Perangi Peredaran Narkoba

Kubu Raya, Media Kalbar

Belum satu minggu Polres Kubu Raya menggagalkan transaksi peredaran Narkotika jenis pil ekstasi di salah satu hotel Kecamatan Sungai Raya. Bukti baru, Polres Kubu Raya kembali menangkap pengedar barang haram berjenis sabu dan ekstasi di Jalan Raya Kakap Desa Pal IX Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar pada hari Senin (3/10/22).

Pada saat dikonfirmasi langsung ke Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP B.Pandia, S,IP, M.A.P., mengatakan, FR (23) diamankan di Jalan Raya Kakap Desa Pal IX Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, dari tersangka didapati barang berupa Narkotika berjenis sabu dan pil ekstasi siap edar.

“ Kami amankan FR beserta barang buktinya di Jalan Raya Kakap Desa Pal IX Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Barang bukti diantaranya berupa Tiga Plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu, Satu Plastik klip transparan yang berisikan 6 (Enam) butir pil di duga Narkotika jenis ekstasi, Satu Plastik Klip transparan yang berisikan 3 (Tiga) butir pil diduga Narkotika jenis ekstasi, Satu timbangan digital scale, Satu Alat Hisap Bong kaca, Satu pipa kaca dan satu unit hp merk VIVO- 1716 warna hitam, pada saat penggeledahan FR di TKP disaksikan oleh warga setempat, ungkap Pandia, Selasa (4/10/22).

Barang haram berupa sabu dan pil ekstasi dibeli FR dari seseorang berinisial BOS di parkiran Alfamart wilayah Tanjung Raya I Pontianak Timur seharga Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus), tujuan FR membeli barang haram tersebut untuk di jual kembali, namun belum sempat menjual FR sudah dibekuk pihak Kepolisian Polres Kubu Raya.

“ ini adalah hasi pengembangan informasi dari masyarakat yang langsung kami respon, selanjutnya tim melakukan serangkaian penyelidikan sesuai dengan ciri-ciri yang sudah di kantongi, hasilnya tim berhasil mengamankan FR beserta barang buktinya, selanjutnya tim membawa FR ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan Penyidikan dan penyelidikan, jelas Pandia

Lanjut Pandia mengatakan, sampai saat ini FR masih dilakukan pendalaman terkait sabu dan pil ekstasi dan inisial BOS masih kami lakukan penyelidikan, “tegas Pandia

Hal senada di katakan Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade, penangkapan ini adalah bukti bahwa Polres Kubu Raya memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya, yang bertujuan menyelamatkan generasi muda dari pengaruh buruk barang haram ini. Dan tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seorang pria berinisial BOS (DPO).

“ benar, sampai saat ini Sat Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan pendalaman terhadap FR dan pengejaran terhadap inisial BOS, ungkap Ade

Selanjutnya Ade mengatakan pelaku ditahan di Mapolres Kubu Raya dan dijerat Undang-undang Narkotika.

” Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati, atau seumur hidup, “kata Ade.

“ Ini adalah komitmen Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold H.Y. Kumontoy, S.I.K., M.Si., dalam memerangi peredaran Narkotika di Wilayah Hukum Polres Kubu Raya, tidak ada kata kendor dalam pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Kubu Raya, tegas Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya. (Hms/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed