by

Lagi Sejumlah Tempat Hiburan Malam Dirazia, Antaranya Aston Karaoke Dan Imperium KTV

Pontianak, Media Kalbar

Sejumlah personil kepolisian gabungan dari Polresta Pontianak dan Polda Kalbar, Sabtu malam (17/12/22) bergerak melakukan razia Tempat Hiburan Malam (THM) Pontianak.

Dari pantauan media ini dilapangan, sasaran razia malam itu di lakukan di beberapa tempat antara lain hotel Aston karaoke dan karaoke imperum KTV hotel garuda.

Dari informasi yang dihimpun disebut, petugas menemukan barang terlarang satu setengah pil ekstasi di karaoke imperium room (607)

Terpantau oleh awak media, personil yang mengikuti kegiatan razia kurang lebih 30 sampai 40 personil.

Namun sayangnya, meskipun awak media sudah berusaha untuk mewawancarai sejumlah petugas dilapangan, bagaimana hasil razia ini, tak satupun yang mau buka suara.

Dari pantauan awak media tampak personil resmob Polda Kalbar dan Jatanras Polresta Pontianak berjaga jaga di lokasi razia.

Kapolsek Pontianak Selatan Anne Tria Sefyna,SH, S.I.K yang juga berada di lapangan ketika mau di wawancarai tak mau buka suara.

Bahasa yang disampaikan ke awak media terkesan kurang bersahabat. Ketika mau di wawancari dia mengatakan “siapa yang mengundang mereka, saya tak ada undang kok”.

Pernyataan Kapolsek Ane Tria Sefyna ini sangat disayangkan berbagai pihak. “Pernyataan tersebut terkesan kapolsek kurang memahami tugas dan fungsi pers sebagaimana diatur dalam UU Pokok Pers No.40 Tahun 1999”, ungkap Zainul Irwansyah,SE wartawan senior yang juga mantan Sekretaris PWI Kalbar kepada awak media ketika dimintai tanggapannya.

“Pada UU Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 Bab I pasal 1 jelas disebutkan Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia”, jelasnya.

” Jadi pers pada ruang terbuka silahkan saja melakukan peliputan sebagai sosial kontrol, tidak ada larangan, tak perlu di undang dulu baru melakukan peliputan, namanya aja sosial kontrol “, tegasnya. (**/amd)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed