“Kasihan Penyidik Polri, Kejaksaan, KPK Dihantui Rasa Was-was, Pokok Perkara Tak Tuntas”
JAKARTA, Media Kalbar
DPP LAKI (Laskar Anti Korupsi Indonesia) mendesak Mahkamah Agung RI segera menerbitkan Surat Edaran atau Peraturan Mahkamah Agung untuk membatasi pengajuan Praperadilan yang berulang-ulang.
Desakan itu disampaikan Ketua Umum DPP LAKI, Burhanudin Abdullah, SH di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Menurut Burhanudin, seringnya Hakim PN menangani perkara Praperadilan yang berulang-ulang menimbulkan dampak hukum yang buruk bagi program Asta Cita Pemerintahan Prabowo Subianto.
“Karena dengan Praperadilan yang berulang-ulang akan menimbulkan kekosongan hukum dalam proses pengadilan. Dan yang lebih parah lagi akan tidak jelas status hukum karena pokok perkara yang tidak disidangkan,” ujarnya.
Kasihan Penyidik, Waktu dan Biaya Tersita
Burhanudin menilai kondisi ini sangat berbahaya bagi penegakan hukum.
“Kasihan para penyidik baik Polri, Kejaksaan dan KPK RI yang selalu dihantui rasa was-was untuk melakukan penyelidikan. Belum lagi waktu, tenaga dan pikiran serta biaya yang besar hanya mengurusi Praperadilan yang berulang-ulang. Sedangkan pokok perkara tak pernah tuntas. Apa kata dunia,” tegasnya.
Ia khawatir Praperadilan menjadi ajang politik yang dapat merendahkan wibawa lembaga aparat penegak hukum. “Apalagi perkara yang sepele tidak berkualitas malah dijadikan Praperadilan. Sedangkan perkara yang besar dan merugikan negara terabaikan,” katanya.
LAKI Siap Datangi MA Jika Diabaikan
LAKI yang telah memiliki jaringan di seluruh Indonesia menyatakan siap mendatangi Mahkamah Agung RI apabila saran ini diabaikan.
“LAKI tidak memiliki kepentingan politik. LAKI sebagai lembaga yang independen melihat kondisi seperti ini sangat berbahaya bagi penegakan hukum yang tidak jelas status hukumnya,” kata Burhanudin.
Ia berharap hukum berjalan sesuai visi dan misi Pemerintah. “Untuk tidak ragu dan menghindari polemik berkepanjangan yang berpotensi membuat gaduh untuk menindaklanjuti aspirasi publik. Sangat tepat bila Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran atau Peraturan Mahkamah Agung RI untuk membatasi Praperadilan yang berulang-ulang,” lanjutnya.
Burhanudin menegaskan ini butuh pemikiran intelektual nasionalisme. “Kedepankan kepentingan negara di atas kepentingan kelompok. LAKI mengajak kita semua untuk bersatu membangun negara ini dengan kedamaian,” pungkasnya. (Amad)







Comment