by

Langkah PN Sambas Lakukan Konstatering Disorot: Diduga Langgar Regulasi Pertanahan

Sambas, Media Kalbar

Pengadilan Negeri (PN) Sambas jadwalkan melaksanakan konstatering atau pencocokan objek eksekusi dalam perkara perdata Nomor 14/Pdt.G/2022/PN SBS junto Nomor 89/PDT/2022/PT PTK, junto Nomor 3059 K/Pdt/2023, junto Nomor 933 PK/Pdt/2024, Kamis(17/7/2025)pelaksanaan ditetapkan di Kantor Desa Matang Terap,Kecamatan Jawai Selatan, pukul 09.00 WIB.

Namun, agenda ini langsung menuai sorotan tajam karena diduga berpotensi menabrak sejumlah regulasi pertanahan.

Pelaksanaan konstatering ini mengacu pada Surat Nomor W17-08/1531/KPN/HK.2./VII/2025.Pengamanan dilakukan aparat kepolisian, dan kegiatan dihadiri oleh Panitera PN Sambas, petugas pengadilan, serta pihak terkait, termasuk terbanding atas nama Mu’in.

Lokasi konstatering mencakup empat bidang tanah/bangunan, yaitu:

Dusun Mulia, Desa Matang Terap, Kecamatan Jawai Selatan (1 bidang)

Dusun Sari Medan, Desa Sua Api, Kecamatan Jawai Selatan (1 bidang)

Dusun Jeruk, Desa Dungun Laut, Kecamatan Jawai (2 bidang), Titik kumpul ditetapkan di Kantor Desa Matang Terap, pukul 09.00 WIB.

Namun, rencana ini dinilai janggal oleh sejumlah pihak.

Diduga Langgar UU dan PP Terkait Absentee dan Hak Atas Tanah

Ketua Harian Laskar Prabowo 08, Eddy Ruslan, B.A., didampingi Sekretaris Martinus Beltra, S.E., M.Si., menyatakan konstatering berpotensi melanggar UU Nomor 56 Prp Tahun 1960, PP Nomor 224 Tahun 1991, dan PP Nomor 41 Tahun 1964. Regulasi ini secara tegas melarang kepemilikan tanah pertanian oleh pihak yang tidak berdomisili di lokasi (aturan absentee).

“Ada indikasi pelanggaran hukum. Kami mendesak penyelidikan. Jangan sampai hukum berpihak pada pihak yang sudah meninggalkan wilayah ini selama puluhan tahun,” tegas Eddy Ruslan.

Menurutnya, syarat kepemilikan tanah pertanian jelas: pemilik harus berdomisili di wilayah tersebut atau memiliki lahan perumahan dengan luas minimal 40.000 m². “Jika aturan ini diabaikan, maka potensi penyalahgunaan wewenang terbuka lebar.”

Pihak pemohon banding, Liu SE Hiong, menyatakan bahwa ia telah mengelola lahan tersebut sejak tahun 1996 atas amanah dari Mu’in. “Saat saya mulai, lahannya masih hutan. Saya yang membuka, mengelola, dan tinggal di sana sampai sekarang. Hasilnya untuk saya, saya yang urus semua,” kata Liu.

Ia mengungkapkan bahwa lahan itu hanya memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT), dan tidak memiliki sertifikat dari BPN. Sementara itu, Mu’in —pihak terbanding— diketahui telah meninggalkan Sambas selama 45 tahun dan kini berdomisili di Jakarta Barat.

Mengacu pada Keppres Nomor 32 Tahun 1997, Eddy Ruslan menegaskan bahwa penggarap tanah wajib mendapat perlindungan hukum dari negara.

Kuasa hukum Liu SE Hiong
Sofyan, S.H., Kamis (17/7/2025) Kepada Sejumlah awak media menyatakan tegas bahwa konstatering tidak dapat dilaksanakan karena tanah belum memiliki status hukum yang sah.

“Siapa yang ajukan konstatering itu belum bisa. Tanah tersebut belum terdaftar di BPN, belum ada sertifikat, belum ada surat ukur resmi dari pejabat negara. Artinya, belum ada keputusan hukum yang sah dari pejabat pemberi hak sesuai ketentuan undang-undang,” kata Sofyan.

Ia menambahkan bahwa tanpa status legal di BPN, pencocokan atau eksekusi objek sangat rentan terhadap cacat hukum.

Kesimpulan: Konstatering Tanpa Legalitas BPN Dipertanyakan
Dengan tidak adanya sertifikat BPN, belum adanya keputusan dari pejabat pemberi hak, serta potensi pelanggaran atas peraturan pertanahan, pelaksanaan konstatering ini dinilai rawan menimbulkan preseden hukum yang buruk.”Terangnya

Panitera PN Sambas, Ari, menegaskan bahwa konstatering bukan eksekusi final. “Kami hanya mencocokkan objek sesuai isi putusan. Hasilnya akan kami laporkan ke Ketua PN. Proses banding masih berjalan, tapi konstatering tetap kami laksanakan,” jelasnya.

Meski demikian, publik menilai konstatering ini sebagai bentuk tekanan terhadap pihak yang tengah menempuh upaya hukum lanjutan.”(Mk/Ismail)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed