by

Bersihkan Lahan Warisan Berujung ke PN Sambas, Saksi Ahli Ungkap Sesungguhnya

Sambas, Media Kalbar – Sidang lanjutan Kin Fong Hono Kembali di Gelar di Pengadilan Negeri Sambas, Perkara penghancuran atau perusakan barang dengan Agenda persidangan menghadirkan Saksi Ahli Pidana, Saksi Ahli PERDATA dari kuasa hukum terdakwa, Sambas, Senin(30/10/2023) Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Sambas.

Adapun saksi ahli  yang dihadirkan adalah Abunawas, S.H., M.H., dan Agus, S.H.,M.H. dari kementrian pendidikan kebudayaan Riset dan Teknologi Universitas Tanjung Pura Fakultas Hukum.

Saksi Ahli PERDATA, Agus, S.H, M.H Menjelaskan, Saya berharap dalam Perkara kasus ini bisa Jelas, terkait Hak waris adalah milik bersama, di jaga bersama, untuk kepentingan bersama, yang jelas setiap Ahli waris mempunyai hak yang sama dalam menjaga hak yang ditinggalkan Waris, jadi tidak ada pihak-pihak yang bisa menentukan bahwa itu milik dia sebelum ada surat pembagian waris, Sambas, Senin(30/10/2023).

“Terkait dalam perkara kasus ini, seharus nya Haknya terlebih dahulu yang di Ungkapkan dalam Perkara pidana ini, setelah jelas kepemilikan atau Hak dia yang di rusak, baru kasus ini naik ke Pidananya,”Jelas Agus.

Ditempat yang sama juga Saksi Ahli Pidana, Abunawas, S.H., M.H, Menjelaskan bahwa dirinya dimintakan keterangan berkenaan dengan kedudukan pasal 170 dengan pasal 406 KUHP. Terkait tentang kedudukan 2 pasal ini memiliki perbedaan.

“Ya kalau kita bicara soal pasal 170 itu kan berkaitan dengan kejahatan terhadap ketertiban umum kalau kita lihat kedudukan pasal 406 ini kan berkaitan dengan kejahatan terhadap barang yang dimiliki oleh seseorang kepada individu.”jelasnya

Saksi Ahli Pidana, Abunawas, juga menyampaikan bahwa dari kedudukan pasal tersebut ada terdapat keunikan, yang uniknya berkenaan dengan kedudukan pasal ini memang ada pada bentuk perbuatan ataupun keadaannya, dirinya melihat bahwa pasal 170 ini harus ada bentuk perbuatan dengan bersama-sama.

“Jadi bentuk perbuatannya itu dilakukan oleh lebih dari pada 1 orang, yang di mana mereka bersama-sama melakukan suatu bentuk perbuatan, kira-kira itulah yang bisa digambarkan berkenaan dengan perbuatan pasal 170 yang diarahkan perbuatan itu pada orang atau pun barang.”ujarnya

Dirinya juga menambahkan bahwa artinya akibat dari perbuatannya ini di arahkan untuk apa nama melanggar harkat martabat masyarakat dalam arti luas kira-kira seperti yang dilanggar di sini adalah ketertiban umum terhadap masyarakat,”tambahnya

Lanjutnya, Kalau berkenaan dengan pidana itu ya bisa betul diselesaikan secara RJ. Tapi memang perbuatannya itu adalah pidana, kalau berkaitan dengan perdata begini jadi memang antara perbuatan pidana dengan perdata itu kadang-kadang memang bersinggungan.

Nah bagaimana kalau ada tindak pidana yang berkaitan dengan keperdataan Nah itu sudah ada aturannya sebenarnya itu sudah diatur dalam Perma no 1 tahun 1956, bahwa kalau ada bentuk perkara pidana yang terjadi kemudian didalamnya ada yang berkaitan dengan kebendaan berkenaan dengan keperdataan. Maka menurut Perma nomor 1 Pasal 1 itu bahwa itu Hakim dapat menunda terhadap perkara tersebut sampai betul-betul jelas kedudukan dari objek yang dipermasalahkan, Jelas Saksi Ahli Pidana.

Berkenaan dengan kebendaan yang harus jelas siapa pemiliknya, Karena di dalam Perkara pidana itu yang dicari itu adalah yang sebenarnya, kebenaran yang sesungguhnya bukan asumsi-asumsi, bahwa ini kemungkinan ? Ini kemungkinan ? itu ndak bisa harus mendapatkan buktikan kau tidak bisa dibuktikan ya tidak bisa terpenuhi pidananya begitu objektifnya berkenaan dengan pidana seperti itu, Tegasnya.

Keluarga Kin Fong Hono Menambahkan, Bahwa dalam kesempatan sidang selanjutnya, Hakim meminta di hadirkan saksi meringankan dari Pihak Keluarga Kin Fong Hono. ( Rai/mk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed