Mediakalbar, Melawi – Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Kelas IIB Sintang dan Balai Pemasyarakatan ( Bapas ) Kelas II Sintang, melakukan MoU atau penandatanganan Nota Kesepahaman bersama dengan Lembaga Rehabilitas Berbasis Masyarakat ( RBM ) Kota Juang Kabupaten Melawi. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (13/4/2022) di RBM Kota Juang Nanga Pinoh.
Diketahui, penandatanganan nota kesepahaman tersebut dengan Lapas Kelas IIB Sintang terkait Program Pembinaan Asimilasi didalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sintang bagi Narapidana Perkara Narkotika dan MoU ke Bapas Kelas II Sintang tentang Program Pembibingan Pepribadian dan Rehabilitasi Klien Pemasyarakatan.
Syech Walid S, A.Md.IP.,SH.,MH, Kepala Lapas Kelas IIB Sintang juga sebagai Plt. Bapas Kelas II Sintang saat dikomfirmasi mengatakan MoU dengan RBM sebagai wujud nyata dari Lapas Sintang dalam rangka pembinaan klien pecandu narkoba yang sudah ditetapkan oleh putusan Pengadilan yang dibina didalam Bapas atau setelah dibebas tetap dibina diluar tapi diawasi oleh RBM.
“ Bagi mereka yang tertangkap dan positif narkoba setelah mendapatkan pengurangan hukuman melalui pembebasan bersyarat berarti mereka bisa mendapatkan pembinaan diluar, mereka yang katagori pengguna narkoba tetap masih dipantau, dibimbing juga suatu saat di tes urin apakah masih menggunakan narkoba, tapi kalau pembinaan di Lapas atau didalam maka diberikan pembelajaran, sosialisasi tentang bahaya narkoba supaya mereka memahami dampak dari narkoba, “ ungkap Syech Walid.
Kalapas Kelas IIB Sintang juga mengapresiasi RBM Kota Juang Nanga Pinoh, menurutnya sangat peduli masalah masyarakat Sintang dan Melawi terutama tentang orang-orang teterkaitannya dengan pecandu narkoba.
“ Saya sangat salut kepada Ibu Marumi selaku Ketua RBM Kota Juang, jarang sekali orang yang peduli dengan masalah-masalah seperti ini terkait masalah rehab bagi pecandu-pecandu narkoba, sangat sedikit orang yang peduli seperti beliau, “ terangnya.
Selain itu Kalapas Kelas IIB Sintang Syech Walid juga berharap kepada Pemerintahan Daerah Sintang dan Pemerintah Daerah Melawi dapat memperhatikan orang-orang atau Lembaga seperti RBM Kota Juang, untuk sama-sama membebaskan daerah Melawi dan Sintang dari bahaya narkoba.
Dibeberkan juga kasus narkoba di wilayah Sintang dan Melawi sangat memprihatinkan, karena kasus narkoba sangat tinggi dripada kasus-kasus lain, lebih dari 50% penghuni warga binaan rata-rata terkait kasus narkoba.
Hal senada juga disampaikan Marumi, Spd Ketua RBM Kota Juang Nanga Pinoh, bahwa sebagai wujud terjalinnya sinergitas antara lapas dengan Lembaga rahab yang selama ini terbangun dengan baik dan akan lebih baik.
“ Terimakasih kami sampaikan kepada Kalapas Kelas IIB Sintang yang telah membangun kepercayaan kepada kami selaku Lembaga Rehabilias Narkoba bBerbasis Masyarakat dalam menangani klien korban dari narkotika, sini merupakan bukti konkrit terjalinnya sinergitas antara lapas dengan RBM yang selama ini berterjalin dengan sangat baik, “ ucap Marumi.
Ia juga mengharapkan dengan dilakukan nya penandatanganan nota kesepahaman ini bisa menjadi check and balancing dari pihak Lapas kepada kami (RBM) maupun sebaliknya. ( Bgs ).
Comment