by

Laporkan Dugaan Korupsi Program PTSL Ke Polda Dan Kejati Kalbar, LAKI Minta Segera Usut Kasus Ini

Pontianak, Media Kalbar

Kembali LAKI memperjuangkan penegakan hukum membela masyarakat kecil korban mafia program PTSL, kali ini adalah Masyarakat Desa Hilir Kantor Kabupaten Landak.

Program PTSL diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2018. Biaya untuk melakukan penerbitan sertifikat hak milik melalui Program PTSL tidak boleh melebih dari Rp. 150.000.-

PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) merupakan salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah. Tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari.

Adapaun syaratnya adalah KTP dan KK, surat permohonan Pengajuan peserta PTSL dan Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan.

Namun hal itu dimanfaatkan oleh oknum-oknum dengan mengambil keuntungan dan memanipulasi, sepeti yang terjadi dengan Masyarakat Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa bernama Yohanes selaku Kepala Desa kantor Kecamatan Ngabang Kabupaten landak Provinsi Kalimantan Barat, “melakukan kegiatan pembuatan Sertifikat tanah Program PTSL pada tahun 2020 dengan menarik biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku yakni 1 Persil dipungut biaya berpariasi, ada pungutan sebesar Rp. 250.000, ada yang Rp. 500.000 dan bahkan ada yang Rp. 2.000.000. Bukti penerimaan dana berupa kwitansi telah dilampirkan. Ada sekitar 80 yang sudah dilampirkan. Dan masih ada yang belum dilakukan pendataan.” Kata Koordinator Tim Investigasi LAKI Kabupaten Landak, Kasiman kepada sejumlah awak media di Pontianak, Kamis (25/4/24)

Setelah berjalannya waktu, Lanjut dikatakan Kasiman,  Sertifikat tanah tersebut sejak tahun 2020 sampai sekarang belum ada kejelasan dan kepastian dan Saudara Yohanes pada saat ini sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Desa Hilir Kantor, namun sertifikat tanah masih belum diterbitkan.

“Dengan tidak terbitnya Sertifikat tanah tersebut dan menimbulkan kerugian bagi korban yang telah membayar, maka dengan ini kami melaporkan dugaan Korupsi dan Penipuan Program PTSL Tahun 2020 oleh Kades Hilir Kantor Kabupaten Landak Ke Polda Kalbar pada Tanggal 28 Bulan Maret 2024 dan Kejati Kalbar. ” Tuturnya.

Anggota Tim Investigasi LAKI Kabupaten Landak dibawah Koordinator Kasiman dan kawan kawan telah mendatangi Kantor DPD Laki Provinsi Kalimantan Barat untuk membuat laporan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada hari Rabu 24 April 2024. Melalui Burhanudin Abdullah, SH ketua Umum DPP LAKI kebetulan berada di Pontianak dengan segera membuatkan laporan.

“Harapan LAKI kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat agar menuntaskan kasus dugaan korupsi ini dengan tuntas dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan tersebut.” Kata Ketua Umum DPP LAKI, Burhanudin Abdullah, SH.

Dijelaskan bahwa Program PTSL adalah program pro rakyat Presiden Jokowi yang mesti disukseskan dan didukung untuk kepentingan masyarakat, disayangkan apabila program tersebut dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang mengambil keuntungan dengan menipu masyarakat.

“Seperti di Desa Hilir Kantor ini Oknum Kades memungut ke masyarakat, namun sudah 4 tahun, sertifikat belum juga diproses.” Ucapnya.

LAKI sebagai mitra penegak hukum merasa yakin pihak kejaksaan akan segera menindaklanjuti. “Karena Lembaga kejaksaan saat ini menjadi Lembaga yang sukses penanganan kasus korupsi.” Tandasnya. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed