by

Layanan Pajak Langsung di Desa Galing, Bakeuda Sambas Dorong Kesadaran Warga

Sambas, Media Kalbar

Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Sambas melanjutkan layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara langsung di Desa Galing, 20 Agustus 2025.

Kepala Bakeuda Sambas, Dr. H. Rachmad Robbi, SE., M.E., menyampaikan bahwa strategi jemput bola ke desa-desa sangat penting untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

“Kami hadir di Desa Galing agar masyarakat lebih mudah membayar pajak. Warga negara yang baik harus taat pajak, dan kami sebagai pemerintah harus memberi kemudahan dalam pelayanan,” jelasnya.

Masyarakat Desa Galing diingatkan untuk segera melunasi kewajiban sebelum 28 November 2025, karena keterlambatan akan dikenakan denda 1% per bulan. (Rai)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed