Pontianak, Media Kalbar
LBH Pontianak telah menerima pengaduan dari keluarga korban atas dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Oknum Kades Rukma Jaya Kecamatan Sungai Raya Kepulauan Kabupaten Bengkayang beserta oknum polisi terhadap seorang anak yang baru berusia 18 tahun, dimana korban yang berinisial A beserta ibu korban menceritakan kejadian pemukulan yang terjadi dikantor Polsek Sungai raya Kepulauan Kabupaten Bengkayang pada sekitar hari selasa dini hari tanggal 11 April 2023, dimana kejadiannya bermula saat korban si A bersama ke 4 teman-temannya yang sebagian anak dibawah umur diduga melakukan percobaan pencurian, saat korban bersama temannya ketahuan oleh warga akhirnya lari namun karena merasa belum mengambil barang akhirnya mereka menyerahkan diri, dan ketika korban Si A menyerahkan diri didepan Kantor Polsek Kepulauan Sungai Raya ada oknum polisi beinisial si RM yang tiba-tiba memukul wajah korban Si A.
Kemudian si A dibawa dan diborgol bersama salah satu temanya dalam ruangan lalu datang orang berinisial AN tiba-tiba menjambak rambut temanya lalu dibanting kelantai dan diinjak kepalanya sedangkan korban si A oleh oknum kades dijambak rambutnya sambil dipukul wajahnya sebanyak 2 kali hingga keluar darah, dimana berdasarkan video yang beredar tampak beberapa polisi hanya membiarkan pemukulan yang tidak berprikemanusiaan itu terjadi.
Kemudian siang harinya korban si A disuruh pulang oleh polisi. Mengetahui kejadian tersebut keluarga korban tidak terima atas tindakan oknum kepala desa, serta warga dan oknum polisi yang telah melakukan pembiaran pemukulan terjadi akhirnya keluarga korban melakukan pelaporan kepada Polda Kalimantan Barat.
Menanggapi hal tersebut, Pengacara Publik LBH Pontianak Heryanto, S.H. dalam keterangan rilisnya sangat menyayangkan peristiwa tersebut karena terjadi dikantor polisi seoalah-olah polisi tidak berdaya dan melakukan pembiaran terhadap tindakan oknum kades yang telah melakukan pemukulan, seharusnya polisi sebagai aparat penegak hukum memberikan perlindungan bukan malah melakukan pembiaran apapun yang dilakukan oknum kepala desa dan polisi tersebut tidak dibenarkan oleh hukum dan merupakan tindakan yang tidak berprikemanusiaan.
Hery juga menambahkan bahwa terhadap oknum polisi yang dengan sewenang-wenang dan arogan memukuli korban si A ketika hendak menyerahkan diri ke kantor polisi agar ditindak baik secara pidana, administratif maupun etik agar tidak menjadi preseden buruk.
Ditambahkan Hery bahwa hari ini kamis 13 April 2023, ” kita mendatangi Polda Kalbar untuk membuat pelaporan atas peristiwa tersebut dan yang kita laporkan adalah oknum polisi, kades dan warga yang memperlakukan korban secara tidak manusiawi dan alhamdulillah pihak polda telah menerima pelaporan dengan nomor STTLP/B/ LP/B/99/14/2023/SPKT/POLDA KALIMANTAN BARAT tanggal 13 April 2023 dan juga telah melakukan visum kepada korban si A.” Ungkapnya.
Dihubungi secara terpisah, ketua LPA Kalbar R. Hoesnan menanggapi terkait video penganiayaan yang beredar, sungguh sangat disayangkan pemukulan yang membabi buta tersebut dilakukan didepan anak dibawah umur dan polisi pada waktu itu melakukan pembiaran sehingga dikawatirkan berdampak pada psikologis anak, dirinya meminta kepada pihak kepolisian agar menindak tegas pelaku yang melakukan penganiayaan dan terhadap oknum polisi yang melakukan pembiaran agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali di kemudian hari . (*/amad)
Comment