PONTIANAK, Media Kalbar
LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Pontianak telah membuka posko pengaduan terhadap pelanggaran hak atas tanah sejak Kamis (10/11/2022).
Posko ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya petani yang seringkali menjadi korban dari praktik mafia tanah.
“Kedepannya kami harap masyarakat ketika menjadi korban praktik mafia tanah tidak perlu lagi khawatir dan takut, untuk mempertahankan dan memperjuangkan hak atas tanah yang dimilikinya. Apalagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Polda Kalbar uga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas)anti mafia tanah, “ungkap penanggung jawab Posko Pengaduan LBH Pontianak, Abdul Azis SH dalam keterangan tertulisnya.
Dijelaskan, posko ini tidak hanya menerima pengaduan atas pelanggaran hak tanah yang korbannya dominan petani. Namun, juga menerima pengaduan terkait pungutan liar (pungli) dan penyalahan wewenang oleh pejabat terkait pengurusan dokumen dan pembuatan sertifikat tanah.
Senada ditambahkan, koordinator psoko pengaduan Maria Putri Anggaraini Saragi menambahkan ketika masyarakat menjadi korban proaktif mafia tanah bisa melaporkan bisa langsung ke posko pengaduan LBH Pontianak di alamat Jalan karya Kita Nomor 3 Kelurahan Bansir Darat kota Pontianak atau melalui whattshApp (WA) 085378005325.
“Nah, dalam pelaporan atau opengaduan tentunya harus membawa dokumen-dokumen dengan kepemilikan serta buka dugaan kejahatan calon terlapor,” ujarnya.
Tentunya kata Maria Putri Anggaraini Saragi, setelah diterima pelaporan atau pengaduan terkait dengan dugaan praktik mafia tanah. Maka pihaknya akan melakukan pengkajian terhadap pengaduan yang masuk.
” Dan ketika bukti-bukti mendukung. Maka pengaduan itu akan kami tindaklanjuti dengan mengadukan ke pihak kepolisian yang sudah membentuk satgas mafia tanah serta mengajukan gugatan kepada pengadilan,” tegasnya.
Ia berharap dengan adanya posko pengaduan LBH Pontianak ini, akan membantu masyarakat, saat menghadapi adanya indikasi praktek mafia tanah dan pungli pengurusan sertifikat.
” Semoga dengan hadirnya posko ini dapat benar-benar membantu masyarakat yang menjadi korban praktik mafia tanah dan bermanfaat bagi masyarakat selaku para pencari keadian (justitiabelen),” harapnya.
Diketahui, LBH Pontaiank sepanjang tahun 2022 telah menerima pengaduan terkait dengan dugaan praktik mafia tanah masing-masing terjadi di Kabupaten Sambas, Kota Singkawang, Mempawah, Sintang, Kubu Raya dan Kota Pontianak.
” Jadi kasus yang diadukan masyarakat modusnya beragam. Namun yang paling sering diadukan adalah adanya sertifikat ganda atau overlap, saling klaim dengan penggarap lahan. Namun ada juga pemegang sertifikat tidak mengetahui lokasi tanahnya. Akan tetapi setelah dilakukan pengecekan lokasi tiba-tiba sudah berdiri rumah milik warga lainnya. Nah, anehnya lagi kasus sengketa kepemilikan tanah ini seringkali diadukan ke ranah kepolisian. (*/amd)
Comment