Kubu Raya, Media Kalbar
Ratusan orang dari pihak Ahli Waris mendatangi lokasi tanah yang akan dibangun Mal Living Plaza di Jalan Ahmad Yani 2 (Artereli Soepadio) Sungai Raya Dalam Kabupaten Kubu Raya. Mereka menyampaikan bahwa lahan tersebut merupakan Tanah nya yang merupakan warisan yang mempunyai kekuatan hukum yang sah atau Inkrah.
Disampaikan oleh salah satu Ahli Waris, Agus Husin bahwa Tanah ini miliknya yang dijual oleh orang yang tidak bertanggung jawab kepada Dahlan Iskan, “harusnya Dahlan Iskan tahu yang jual bukan pemilik, ini harus dikembalikan kepada kami, kami tidak terima Tanah kami dikelola tanpa penyelesaian sama sekali.” Ungkapnya, Rabu (27/8).
Menurut Agus Husin pihak nya yang berhak dan berkekuatan hukum dengan dasar
SHM No. 25121 ATAS NAMA DAENG SABIRIN (AHLI WARIS HJ. SALEHA BINTI H. MUHAMMAD TAHER. LUAS TANAH 8.054 M2
1.NOMOR: KEBON 358 DIKELUARKAN OLEH MOELTI RAAD IGAMA KERAJAAN PONTIANAK TANGGAL 11 JUNI 1939 (SURAT AKED ALAS HAK TANAH YANG ASLI ADA DI AHLI WARIS).
2.PUTUSAN NOMOR: 208/1979 PENGADILAN AGAMA/MAHKAMA SYAR’IAH PONTIANAK TANGGAL 16 AGUSTUS 1979.
3. PUTUSAN NOMOR: 19/1980/PERDATA PENGADILAN NEGERI PONTIANAK TANGGAL 18 MARET 1982.
4. PUTUSAN NOMOR. 86 K/AG/1989 PENGADILAN AGAMA PONTIANAK PERMOHONAN KASASI TANGGAL 15 FEBRUARI 1989.
5. PEMBAGIAN WARISAN NOMOR: 343/APW.PDT.P/1991PA, PONTIANAK TANGGAL 18 NOVEMBER 1991.
6. PUTUSAN NOMOR. 18/G/PTUN-PTK/2002 PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PONTIANAK TANGGAL 03 SEPTEMBER.
7. PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 249 K/TUN/2003 TANGGAL 15 MARET 2004.
8. INKRACHT NOMOR: W2-TUN4/2463/HK.02/XII/2014 PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Namun kemudian dijual oleh Syarif Mantoni ke Dahlan Iskan semuanya dan Syarif Mantoni sudah ditetapkan bersalah dengan pidana 3 tahun penjara terkait pemalsuan dokumen ini.
Pihak Ahli Waris sudah dapat putusan Inkrah dan meminta ke BPN untuk membuat sertifikat, dan sudah keluar peta bidang, namun tahun 2024 keluar HGB Dahlan Iskan. Pihak Erwin (BPN) harus diusut , Dahlan Iskan harus diusut merupakan mafia tanah. “Kami dizalimi, tanah kami Dirampas, usut tuntas Dahlan Iskan.” Ujarnya.
Ini juga dipengaruhi oleh Ahli Waris yang juga sebagai kuasa Waris bahwa Dahlan Iskan membeli tanah dari Syarif Mantoni yang memalsukan dokumen.
“Dahlan Iskan tidak melanjutkan membeli karena sudah pidana, tapi Dahlan Iskan tidak punya hati, tak peduli rakyat kecil yang dirugikan.” Ucapnya.
20 tahun pihak Ahli Waris berjuang untuk mendapatkan haknya sesuai putusan Mahkamah Agung yang Sudah inkrah.
Pihak Ahli Waris juga berjuang melalui mediasi yang difasilitasi oleh Bupati Kubu Raya, namun hingga saat ini belum ada keputusan.
Sementara Bupati Kubu Raya, Sujiwo meminta agar masalah ini diselesaikan dengan baik, diharapkan ada solusi yang baik, pihak Dahlan Iskan harus bisa menyelesaikan persoalan sosial yang belum selesai agar tidak mengganggu investasi di lokasi tersebut. (Amad)











Comment