Pontianak, Media Kalbar
Lebih dari setengah kuintal emas murni dan setengah milliar rupiah uang tunai disita polda Kalbar dari jaringan tambang emas illegal atau PETI di Kalbar.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro pada konferensi pers di Mapolda Kalbar, Rabu (13/7).
Disampaikan bahwa itu pengungkapan Peti dari Bulan Januari sampai Juni 2022 dengan jumlah kasus sebanyak 23 kasus. Adapun tempat kejadian di 10 Daerah Kabupaten dan Kota.
Kabupaten Ketapang tempat Peti di kawasan hutan Produksi Kec. Matan Hilir Selatan, Kota Singkawang yaitu tempat melakukan penampungan dan pengolahan hasil PETI, Kabupaten Sambas Lokasi Penambangan, Sekadau penambangan di sungai, Sintang disungai dan darat, Sanggau sungai dan darat, Melawi di darat, Landak di sungai, Bengkayang di daerah cagar alam dan Kapuas Hulu di sungai dan darat.
Jumlah kasus 23 LP yang terdiri 4 LP di Ditreskrimsus Polda Kalbar 17 LP di Polres. Kasus-kasus tersebut dikategorikan menjadi beberapa cluster atau kelompok.
1. Cluster Pelaku pekerja tambang dipersangkakan pasal 158 UU nomer 3 tahun 2020 tentang perubahan atas uu no 4/2009 tetang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah
2. Cluster pelaku tambang di kawasan hutan, disangkakan pasal 17 ayat 1, pasal 89 dan pasal 91 uu no 18/2013 ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun denda paling sedikit 1,5 miliar dan paling banyak 10 miliar rupiah.
3. Cluster pelaku peanampungan, pengangkut dan pengolahan hasil tambang. Ini dipersangkakan pasal 161 uu no 3/2020 tentang perubahan uu no 4/2009 dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.
4. Cluster aktor intelektual dan pemodal dipersangkakan pasal 158, 161 uu no 3/2020 perubahan uu no 4/2009 dan pasal 17 ayat 1 hurup b dan pasal 89 uu no 18/2013 ancaman pidana sebagaimana 1 dan 3.
Jumlah tersangka 75 orang yang terdiri dari 36 orang di tahan polda Kalbar, 39 orang ditahan di polres jajaran. Tersangka terdiri dari pelaku pekerja tambang, penampung, pengangkut, pengolah dan pemodal atau aktor intelektual.
Satu pemodal yang ditahan adalah A yang merupakan rangkaian 23 kasus tersebut.
Barang bukti emas 68,9 kg senilai Rp. 66.645.315.660., 19,6 bongkahan perak, uang Rp. 470.000.000, 11 unit excavator, mesin dompeng dan peralatan pendulang emas, alat pengolahan emas dan bahan kimia.
Modus penambangan pelaku melakukan kegiatan dari metode tradisional hingga gunakan alat berat. Hasilnya dibawa kepengepul, dari pengepul didistribusikan ke pengolah di Pontianak maupun di kota lainnya di Indonesia (Jakarta dan surabaya).
Langkah yang sudah dilakukan adalah melakukan penangkapan terhadap tersangka dan penyelidikan dengan menyertakan saksi ahli, melakukan penyitaan barang bukti, melakukan koordinasi dengan kejaksaan menyerahkan berkas perkara serta tersangka dan barang bukti.
Konferensi pers juga dihadiri Direktur Reskrimsus Polda Kalbar dan Kabid Humas Polda Kalbar. Selain itu juga dihadirkan 10 orang tersangka. (Amad)
Comment