Pontianak, Media Kalbar
Tim Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Legatisi) menggelar audiensi di Kantor Wali Kota Pontianak pada Selasa (11/2). Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPP Legatisi, Akhyani, BA, dan membahas dugaan penguasaan aset pemerintah oleh oknum LSM sejak tahun 2013 di Pasar Nipah Kuning.
Dalam pertemuan tersebut, Akhyani, BA, mengungkapkan adanya indikasi konspirasi yang menyebabkan aset pemerintah tetap dikuasai pihak tertentu meskipun surat perintah pembongkaran telah diterbitkan sejak lama. Hingga saat ini, eksekusi pembongkaran belum juga dilakukan.
“Kami mempertanyakan mengapa hingga saat ini pembongkaran belum dilakukan, padahal surat perintahnya sudah ada sejak bertahun-tahun lalu. Sementara pedagang kaki lima yang hanya mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya justru ditertibkan, tetapi oknum LSM yang diduga menguasai aset pemerintah di Pasar Kemuning tidak tersentuh hukum,” ujar Akhyani.
Selain itu, Legatisi juga meminta agar pemasangan baliho di Pasar Nipah Kuning segera dibongkar karena diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Fery Abdi, perwakilan dari bidang hukum Pemerintah Kota Pontianak, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan kajian terhadap permasalahan ini.
“Saat ini kami masih melakukan kajian, dan surat dari Legatisi sudah berada di tangan Pak Wali Kota. Kami menunggu disposisi dan tetap akan berkoordinasi dengan Dinas PU bidang aset,” jelas Fery Abdi.
Legatisi berharap Pemerintah Kota Pontianak dapat segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan permasalahan ini demi menjaga transparansi dan keadilan dalam pengelolaan aset negara(Mk/Ismail) .
Comment