by

LEGATISI Giring Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah Ahli Waris Almarhum Gow A Siu

Pontianak, Media Kalbar

Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LEGATISI) giring kasus dugaan Penyerobotan hak milik atas tanah Ahli waris Almarhum Gow A Siu yang berlokasi di Jalan Penunjang parit Nenas Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara luas kurang lebih 38,309 M2 Tanggal Nop 1988 Berdasarkan surat yang di keluarkan oleh Walikotamadya KDH TK ll Pontianak.

Adapun objek luas tanah yang di sengketakan objek pertama dengan luas=kurang lebih 12.555 M² dan objek kedua dengan luas kurang lebih =12.571 M² jadi total keseluruhannya berjumlah kurang lebih 25.126 M².

Gou Kui Nam selaku ahli waris dari Koi Pak Siun Yang di dampingi saudara kandungnya Edi kepada sejumlah awak media Senin(10/4/2023) ia mengatakan bahwa lahan yang di sengketakan tersebut dan sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Pontianak(PN)di peroleh dari orang tua kandungnya Koi Pak Siun dari tahun 1974 masih surat SKT.

Dia menjelaskan dulunya kita minta bantu sama orang untuk ngurusnya dan kita kenal dan percaya sama Jamaludin SKT ini tahun 1974 Jamaludin ambil.

Sementara Edi adik kandung Gou Kui Nam selaku Ahliwaris ia mengatakan bahwa lahan yang dia miliki di kuasai oleh oknum di ketahui sudah memiliki surat SHM sudah lama, namun kata Edi untuk balek nama lahan mereka dia ketahui sejak lahan ini di pagar oleh oknum tersebut bahwa lahan miliknya sudah di serobot oleh oknum tersebut.

Padahal lahan miliknya nya tersebut yang dia garap sudah cukup lama dari kakeknya, Bapaknya dan saya selaku ahliwaris sudah Tiga turunan namun dia kaget tiba tiba lahan yang belum bersertifikat luasnya kurang lebih 12 Hektar miliknya tersebut yang sebelumnya masih surat SKT sudah di kuasai oleh oknum dengan memiliki Sertipikat.

Lebih lanjut Edi menjelaskan untuk jumlah lahan milik Ahliwaris keseluruhannya sebelum di potong untuk jalan berjumlah kurang lebih 8.3 Hektar sedangkan lahan yang di klem oleh oknum tersebut kurang lebih 1,2 Hektar lebih.

Sugianto ketua RT.001/RW.25 saat di konfirmasih menjelaskan bahwa pertama pihaknya taunya sudah kemarin mereka waktu itu ada bawa anggota datang saya selaku RT hadir,jadi Taulah kronologisnya seperti apa sedikit banyaknya yang kemarin- kemarin datang dan waktu itu tidak begitu jelas.

Sekarang kita jelas bahwa tanah ini bersalah bersengketa nah ketika di tanya terkait pemasangan pagar yang di pasang oknum apakah ada lapor terlebih dahulu kepada ketua RT mengatakan tidak ada lapor.

Ahkyani BA ketua umum Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LEGATISI) Selaku kuasa dalam memperjuangkan hak hak pemberi kuasa kepada awak media lilokasi lahan yang sedang bersengketa ia menjelaskan bahwa data riwayat tanah ini cukup jelas ini tanah HO tanah olah yang di berikan oleh Negara kepada kakeknya Pak Anam sudah Almarhum di olah kemudian tahun 1982 kalau tidak salah itu ada surat adat yang bentuk Arab kundul.

Ini memang lama di tingkatkan menjadi surat keterangan tanah di tingkatkan statusnya karna penguasaan tanah dan turu temurun sehingga Negara ini harus berhak memberikan hak milik.

“Ini tanah Negara yang terlantar di olah menjadi untuk meningkatkan ekonomi masyarakat,pendapatan masyarakat juga disi dengan bukti tanam tumbuh inikan bukti penguasaan tanah sampai sekarang.”Ucapnya

Kalau yang kita lihat yang pemilik sebenarnya ini kan ada program, program dalam rangka untuk membangun jembatan dan akses jalan, jembatan dan akses jalan yang di keluarkan oleh Kotamadya surat keputusan yang di berikan kepada petugas Yosef Priono.

“Ini Yosef Priono ini petugas yang di tunjuk oleh Walikota berdasarkan SK kalau tidak salah SK nya itu yang di keluarkan tahun berapa itu kita baca jadi di situ ada luasan Dua belas ribu tiga ratus enam puluh tiga meter persegi.”Terangnya.

Yang masuk di dalam Tanah Pak Anam ini nah akses ini yang harus di genahkah oleh Pemerintah Kota Madya waktu itu ini petugas Pak Yosef Priono ini petugas bukan pemilik tanah bukan penggaraf.

Jadi tidak ada hubungan hukum tapi kenapa lalu terbit Sertipikat ini bodong atas nama dia pribadi penunjuk ia juga pribadi ini bertentangan dengan pasal 263 penyerobotan tanah dan pasal 385 surat palsu atau dukumen palsu.

Nah ini harus kita pidanakan mereka ini jadi tidak boleh Pengadilan ini juga membenarkan suatu kejahatan ini mudusnya tidak boleh nah ini kita dari Lembaga Anti Korupsi Indonesia memperjuangkan hak hak masyarakat ini yang terzalimi.tidak boleh.

Tidak ada lagi ketidak Adilan di bumi Indonesia terutama di Kalimantan Barat ini siapapun orang Etnis siapun ini kita warga orang Indonesia yang harus kita perjuangkan jadi siapapun yang ikut bermupakatan jahat kita lawan.

Jadi kita minta ini juga kepada Hakim yang menangan ni perkara perdata ini harus bersikap Objektif harus proporsional dan harus mengedepankan penegagkan hukum demi ke Adilan masyarakat.

Jadi kata Ahkyani kita dari Lembaga Anti Korupsi Indonesia di kuasa oleh ahliwaris dalam bentuk pengawalan proses baik proses yang berjalan di Pengadilan Negeri Pontianak jugapun nanti kita mendatangi dan termasuk juga Walikota.”Tandasnya.

Yang termasuk pihak pihak yang terkait kita datangi termasuk BPN juga ini,ini termasuk modusnya mafia tanah ini tidak boleh nah kita akan masukan ke penjara ini si Yosef Priono dan yang terlibat lainnya,”Tegasnya.

Jadi lebih lanjut Ahkyani menegaskan kita tidak boleh takut dan kita di lindungi oleh undang undang dan juga sesuai dengan ketegasan Presiden dalam memberantas mafia tanah dan mafia hukum itu yang terjadi termasuk yang begini begini Jagan kita biarkan ini berbahaya.”Pungkasnya.(MK.Ismail)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed