by

LEGATISI Temukan Dugaan Oplosan Gula Merah

Kubu Raya, Media Kalbar

Warga Markaban laut dan markaban darat Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya resah adanya dugaan aktivitas Produksi Oplosan gula Merah di campur dengan gula pasir.

Taktanggung-tangung dalam Satu hari mereka bisa produksi dengan jumlah mencapai tonan yang parahnya lagi kata warga yang takmau di sebut Indentitasnya air yang di gunakan untuk masak gula oplosan tersebut diduga menggunakan air dari parit serta air sumur.

Warga berharap dari Instansi terkait dan APH untuk segera turun kelokasi melihat lansung aktivitas Proses Pruduksi Oplosan gula Merah yang di campur dengan gula pasir tersebut.

Menindak lanjuti terkait lnformasi yang diterima dari warga Tim Lembaga Antikorupsi Indonesi (LEGATISI) didampingi beberapa awak media turun langsung kelokasi untuk melakukan Investigasi untuk mencari kebenarannya terkait Informasi dari warga tersebut.

Dari hasil Investigasi dan hasil Koordonasi kepada beberapa narasumber yang mengaku sebagai tenaga pekerja yang di datangkan dari luar daerah Kalimantan Barat.

Mereka menjelaskan proses pembuatannya Oplosan gula merah campur Gula pasir tersebut, menurutnya Gulah merah 10 Kg di campur dengan Gula Pasir Satu Karung seberat 50 Kg serta Tepung selanjutnya di masak dengan menggunakan air parit dan air sumur yang berdampingan tempat mereka memproduksi gula merah yang di campur dengan gula pasir dan air parit serta air sumur.

Ketua LEGATISI DPW Kalbar EDDY. R, BA., mengatakan kepada sejumlah awak media pada hari Selasa, 11 Oktober 2022 ternyata dari hasil investigasi beberapa waktu lalu memang benar ada dugaan oplosan gula merah yang di campur dengan gula pasir dan air parit serta air sumur.

Untuk itu lah kata Eddy dia berharap Kepada APH dan Istansi terkait dapat segera turun kelokasi untuk menindak lanjuti hal tersebut. “kalau ini terus di biarkan mereka Produksi kasian dengan masyarakat yang mengkomsumsinya tidak saja orang tua, dewasa termasuk anak anak yang masih di bawah umur juga ikut mengkonsumsi, di karenakan oplosan gula merah yang di campur dengan gula pasir dan air parit serta air sumur tentunya ini sudah tidak benar dan bisa merusak kesehatan,”Tandasnya.

Eddy menambahkan bahwa dari hasil koordinasi dan Investigasi di beberapa pihak baik dari salah satu pihak pemilik usaha tersebut dan juga dari para karyawan dia membenarkan bahwa usaha tersebut belum memiliki legalitas yang jelas seperti Ijin usaha yang resmi dari Instansi terkait. “termasuk dari Balai POM dan dinas Kesehatan,” Pungkasnya.(Tim/Mk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed