Sambas, Media Kalbar
Tim dari Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Legatisi) yang didampingi oleh sejumlah awak media, menemukan dugaan kayu rakit ilegal di Sungai Muara Teluk Limau Manis, Desa Seranggam, Kecamatan Selakau Timur, Kabupaten Sambas, Selasa (18/6/2026) lalu. Selain itu, ditemukan juga sawmill mini yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal tersebut.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Legatisi Kalbar, Eddy Ruslan, Sabtu (22/6/2024) menyatakan bahwa penemuan ini adalah hasil dari investigasi intensif yang dilakukan oleh tim mereka. “Kami menemukan dugaan aktivitas ilegal ini berdasarkan laporan dari masyarakat setempat yang resah dengan maraknya penebangan liar dan perdagangan kayu ilegal,” ujar Eddy.
Eddy menambahkan bahwa temuan ini akan segera dilaporkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti. “Kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya untuk memastikan bahwa pelaku di balik kegiatan ilegal ini dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Eddy.
Penemuan ini menambah daftar panjang kasus ilegal logging di wilayah Kalimantan Barat, yang diketahui sebagai salah satu daerah dengan tingkat deforestasi yang cukup tinggi.
Legatisi Legatisi berharap, dengan adanya temuan ini, pemerintah dan aparat penegak hukum dapat lebih serius dalam menangani kasus-kasus terkait penebangan liar dan perusakan hutan.
Investigasi lebih lanjut akan dilakukan untuk mengidentifikasi pelaku dan jaringan di balik kegiatan ilegal ini. Legatisi juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas ilegal yang merusak lingkungan, demi menjaga kelestarian alam dan ekosistem setempat.(Tim/Mk)
Comment