by

Legatisi Ungkap Hasil Investigasi Dugaan Kegagalan Proyek Rehabilitasi Mangrove di Desa Sepok Laut

Kubu Raya, Media Kalbar

Tim investigasi dari Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Legatisi), yang dipimpin oleh Ketua DPW Legatisi Kalimantan Barat, Edyy Ruslan, mengungkapkan hasil investigasi terkait proyek Kegiatan Padat Karya Percepatan Rehabilitasi Mangrove Tahun 2023 di Desa Sepok Laut, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, dengan luas area penanaman sekitar 43 hektar. Proyek ini menggunakan jenis tanaman Rhiszopora SP yang dilaksanakan oleh Kelompok Masyarakat Peduli Mangrove (KMPM) Mangrove Tunas Lestari.

Dalam investigasi yang turut dihadiri oleh sejumlah awak media, Edyy Ruslan menyampaikan bahwa dari tanaman mangrove yang ditanam dalam proyek tersebut diduga mengalami kegagalan. “Salah satu penyebab kegagalan ini adalah kesalahan penempatan area penanaman. Tanaman mangrove ini ditanam di kolam tambak ikan milik warga, padahal seharusnya ditanam di sepanjang garis pantai untuk menahan abrasi,” jelas Edyy.

Selain itu, ditemukan bahwa papan informasi proyek di lokasi tidak mencantumkan rincian anggaran dan sumber dana proyek, yang menimbulkan tanda tanya mengenai transparansi dan akuntabilitas proyek tersebut. “Ini mengindikasikan adanya ketidaksesuaian dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek, sehingga tujuan utama penanaman mangrove untuk melindungi garis pantai dari abrasi tidak tercapai,” tambahnya.

Legatisi Indonesia berkomitmen untuk terus mendalami temuan ini dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan adanya penanganan yang sesuai atas dugaan ketidaksesuaian dalam proyek ini. Temuan lebih lanjut juga mengungkap bahwa penanaman mangrove di beberapa titik dalam kolam masyarakat gagal total. Seluruh tanaman mangrove yang ditanam di kolam tersebut mati, dan hal ini disampaikan langsung oleh Eddy Ruslan kepada media.

“Penanaman mangrove di dalam kolam ini tidak berhasil. Kami meminta instansi terkait untuk segera menindaklanjuti temuan ini, dan kami menduga adanya kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Eddy juga mempertanyakan metode penanaman yang dilakukan di kolam tambak masyarakat, karena diduga tidak sesuai dengan fungsi utama mangrove sebagai penahan abrasi di pinggir laut.

Eddy memperkirakan dari total area seluas 42 hektar yang ditanami mangrove mengalami kegagalan. Selain itu, papan proyek yang mencantumkan nama kontraktor tidak disertai dengan rincian anggaran, yang menimbulkan pertanyaan terkait jumlah anggaran yang telah dikeluarkan untuk proyek ini. “Ini harus dijelaskan kepada publik, karena uang negara yang digunakan untuk proyek ini tidak memberikan hasil yang diharapkan,” ujarnya.

Legatisi Indonesia berencana membawa temuan ini ke tingkat kementerian untuk ditindaklanjuti, dengan harapan instansi terkait dan aparat penegak hukum dapat segera meninjau kembali proyek ini dan memberikan pertanggungjawaban atas dugaan kerugian negara.(Mk/Ismail)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed