by

LI BAPAN KALBAR Somasi Terbuka Kapolda Kalbar, Soroti Empat Kasus Besar yang Dinilai Mandek

Pontianak, Media Kalbar

Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LI BAPAN RI) DPD Provinsi Kalimantan Barat secara resmi melayangkan somasi terbuka kepada Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat melalui konten media sosial Instagram @bapan.kalbar, Jumat (23/1) malam pukul 19.30 WIB.

Somasi terbuka tersebut disampaikan langsung oleh Ketua LI BAPAN Kalbar, Stevanus Febyan Babaro, melalui video pernyataan yang diunggah ke publik. Dalam pernyataannya, Stevanus menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum lembaga dalam mengawal proses penegakan hukum di Kalimantan Barat.

“Kami terpaksa harus mengambil sikap atas berbagai laporan kasus yang hingga hari ini tidak menunjukkan kejelasan penanganan di Polda Kalbar. Sebagai bagian dari masyarakat sipil yang memiliki hak hukum dan tupoksi pengawasan, kami berkewajiban memastikan keadilan ditegakkan,” ujar Stevanus.

LI BAPAN Kalbar memberikan batas waktu tiga hari kepada Kapolda Kalbar untuk memberikan respon resmi. Apabila tidak ada tanggapan, pihaknya menyatakan akan membawa persoalan ini ke tingkat pusat dengan skala dan dampak yang lebih besar.

Dalam unggahan tersebut, LI BAPAN Kalbar juga membeberkan empat kasus utama yang dinilai tidak mengalami perkembangan signifikan.

Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Pejabat Penegak Hukum

Kasus pertama merupakan laporan dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak (YSK), mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar (MY), yang dilaporkan sejak 27 Januari 2025.

LI BAPAN Kalbar menyoroti fakta adanya perintah hakim tingkat kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam putusan, serta putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan, sehingga pemeriksaan jaksa oleh kepolisian tidak lagi memerlukan izin Jaksa Agung. Namun hingga kini, dinilai belum ada perkembangan penyelidikan.

Kasus Dugaan Pencurian Bauksit PT ANTAM di Tayan

Kasus kedua terkait dugaan pencurian bauksit milik PT ANTAM di wilayah Tayan yang diduga dilakukan oleh PT EJM, perusahaan yang disebut milik seorang pengusaha tambang berinisial ASENG. Laporan disampaikan pada 13 Agustus 2025.

LI BAPAN Kalbar menyebut adanya satu bundel laporan temuan resmi dari PT ANTAM yang menyatakan peristiwa pencurian benar terjadi. Aktivitas PT EJM diketahui berhenti sehari setelah tim Subdit IV Tipidter Polda Kalbar turun ke lokasi.

Dugaan Pelanggaran Kode Etik Perwira Polda Kalbar

Kasus ketiga menyangkut dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang oleh seorang perwira menengah Polri berinisial YF, yang diduga melindungi aktivitas PT EJM. Laporan disampaikan pada 28 Agustus 2025.

Menurut LI BAPAN Kalbar, dalam pemeriksaan internal Paminal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan menyatakan tindakan tersebut dilakukan atas perintah atasan.

Kasus Dugaan Rekayasa Perkara UPPKB Sintang Tahap II

Kasus keempat adalah dugaan rekayasa perkara dan penghilangan barang bukti oleh oknum penyidik Tipikor Polda Kalbar dalam perkara UPPKB Sintang Tahap II. Surat tembusan telah disampaikan kepada Kapolda Kalbar sejak 5 Januari 2026.

LI BAPAN Kalbar menilai tidak adanya respon dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar terkait permintaan salinan alat bukti yang dinilai penting untuk menjamin prinsip due process of law dan fair trial.

LI BAPAN Kalbar menegaskan bahwa somasi terbuka ini merupakan bentuk kontrol sosial dan peringatan konstitusional demi tegaknya hukum yang berkeadilan. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed