by

LPKPK Beri Alarm Nasional: Pergerakan WNA di Perbatasan RI–Malaysia Sulit Dilacak, Imigrasi Sambas Disorot

SAMBAS, MEDIA KALBAR – Empat warga negara asing itu masuk ke Indonesia dengan izin kunjungan. Namun, di sebuah rumah di Desa Bekut, Kecamatan Tebas, kegiatan mereka tak lagi menyerupai kunjungan wisata.

Tiga warga Taiwan dan seorang warga Malaysia tersebut mengajar agama dan bahasa Mandarin. Mereka juga memberikan pengobatan tradisional berupa pijat relaksasi serta membagikan sembako kepada warga.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas menemukan aktivitas itu dalam patroli pengawasan orang asing pada Rabu, 9 September 2026. Keempat WNA berinisial KC, LS, HYH, dan CLC kemudian dijatuhi tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.

Penindakan itu layak diapresiasi. Namun, kasus tersebut menyisakan persoalan mendasar: bagaimana rangkaian kegiatan para WNA dapat berlangsung di tengah permukiman sebelum terdeteksi petugas?

Sekretaris Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) Komisi Cabang Kabupaten Sambas, Irwan Sudianto, menilai aktivitas para WNA jelas tidak sesuai dengan tujuan visa dan izin tinggal yang digunakan.

“Walaupun pengajaran agama, bahasa Mandarin, dan pengobatan tradisional itu dilakukan secara gratis, aktivitas tersebut tetap tidak sesuai dengan tujuan kunjungan. Tindakan Imigrasi Sambas sudah benar dan patut diapresiasi,” kata Irwan, Selasa, 22 September 2026.

Menurut Irwan, visa kunjungan bukan cek kosong untuk menjalankan kegiatan apa pun. Label bakti sosial dan alasan tidak menerima bayaran juga tidak dapat digunakan untuk menutupi ketidaksesuaian aktivitas dengan izin yang diberikan negara.

Namun, deportasi tidak boleh menutup evaluasi terhadap sistem pengawasan Imigrasi Sambas. Keberhasilan menangkap pelanggar belum menjawab mengapa penyimpangan aktivitas baru diketahui setelah para WNA berada di tengah masyarakat.

“Setiap WNA memang terdata ketika masuk melalui bandara atau pintu pemeriksaan. Persoalannya, pergerakan dan aktivitas mereka setelah berada di daerah sangat sulit dilacak,” ujar Irwan.

Di titik itulah, menurut dia, pengawasan Imigrasi masih memiliki celah. Data paspor dan catatan kedatangan hanya merekam siapa yang masuk, bukan seluruh kegiatan yang mereka lakukan setelah meninggalkan pintu pemeriksaan.

Irwan mendesak Imigrasi Sambas membangun jaringan pengawasan khususnya di tingkat desa, serta aparat keamanan setempat harus dilibatkan dalam sistem pelaporan cepat.

Sambas merupakan kabupaten perbatasan dengan mobilitas lintas negara yang tinggi. Karena itu, pengawasan WNA tak boleh berhenti pada pemeriksaan paspor dan stempel masuk.

Deportasi dapat menyelesaikan perkara terhadap empat orang tersebut. Tapi tanpa pembenahan deteksi dini, kasus serupa berpotensi berulang: masuk secara legal, berkegiatan menyimpang di desa, lalu petugas datang belakangan. (Rai)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed