Pontianak, Media Kalbar
Sekjen GASAK (Gerakan Anti Suap Anti Korupsi) Hikmat Siregar mengharapkan dan meminta Kejari Ketapang serius menangani Laporan (21/11/22) Dugaan Korupsi Dana Desa Riam Danau Kanan Kec.Jelai Hulu.
Hal ini diungkapkan mengingat sudah 53 hari hampir dua bulan belum ada perkembangan. “Kita selaku social control konsentrasi dalam penyerapannya apakah ada kerugian negara atau tidak?” Ungkap Hikmat Siregar kepada Mediakalbarnews.com, Jumat (13/1/23)
Sebagaimana dimuat di Mediakalbarnews.com beberapa waktu lalu bahwa LSM GASAK melaporkan dugaan Korupsi Dana Desa (DD), ADD dan Bumdes Desa Riam Danau Kanan, Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang Provinsi Kalbar ke Kejari Ketapang pada Senin (21/11)
Disampaikan Sekjen LSM GASAK (Gerakan Anti Suap Anti Korupsi) bahwa pihaknya melaporkan hal tersebut dengan nomer surat 027/LSM GASAK/I/XI/2022 perihal Laporan dugaan korupsi DD dan ADD kepada Kejari Ketapang Cq. Kasi Pidana Khusus tanggal 21 Nopember 2022.
Laporan tersebut disampaikan Investigator LSM GASAK Akbar didampingi Sekjen LSM GASAK ke Kejaksaan Negeri Ketapang.
Dikatakan Oleh Sekjen LSM GASAK Hikmat Siregar bahwa sesuai data dan informasi yang dimiliki terkait penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Riam Danau Kanan tahun anggaran 2017 sampai 2021, “diduga banyak penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.” Kata Hikmat Siregar.
Dijelaskan bahwa penyimpangan DD dan ADD tersebut: 1. Dana penyertaan modal BUMDES Rp. 200.000.000,- tahun anggaran 2018 dan Rp. 100.000.000,- tahun 2020 diduga tidak memiliki kegiatan usaha yang jelas.
2. Tidak memberikan tunjangan kepada 2 orang anggota BPD selama 2 tahun (2018-2019). 3. Tidak memberikan tunjangan kepada Damong Adat 2018 tahap 3, 4. Tidak memberikan tunjangan kepada Kepala Dusun selama 4 bulan tahun 2018.
5. Diduga tumpang tindih antara CSR PT. FAP dengan DD penimbunan jalan lintas desa dari APBDes 2017 dan penimbunan lokasi polindes tahun 2019 tahap 1 jumlah Rp. 120.000.000,-
6. Pembelian tanah untuk lokasi pembangunan surau dicantumkan APBDes 2017 Rp. 18.000.000,- namun tanah itu hibah.
“Minta Kejari Ketapang untuk diproses, lakukan penyelidikan hingga ke penyidikan untuk penegakan hukum,” tegasnya lagi. (Amad)
Comment