Pontianak, Media Kalbar
Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa dalam negara hukum, kewenangan besar yang dimiliki aparat penegak hukum (APH) ibarat pedang bermata dua. Di satu sisi, kewenangan tersebut menjadi instrumen penting untuk menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat. Namun di sisi lain, tanpa pengawasan yang memadai, kewenangan itu berpotensi disalahgunakan dan berubah menjadi alat penindasan.
“Di sinilah peran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menjadi sangat vital sebagai penjaga nurani publik,” ujar Herman, Minggu, 01 Februari 2026
Menurut dia, keberadaan LSM diperlukan untuk memastikan bahwa hukum dijalankan demi keadilan, bukan semata-mata untuk melanggengkan kekuasaan.
Negara, kata Herman, telah membekali APH dengan berbagai instrumen pemaksaan, mulai dari penangkapan, penahanan, hingga penggunaan senjata sesuai dengan ketentuan hukum. Namun, kewenangan besar tersebut harus diimbangi dengan kontrol eksternal yang kuat. Tanpa pengawasan dari masyarakat sipil, potensi abuse of power seperti rekayasa perkara, kekerasan dalam proses penyidikan, hingga praktik transaksional akan menjadi ancaman serius bagi integritas sistem peradilan.
Herman menilai, pengawasan eksternal tidak bisa hanya mengandalkan mekanisme internal di tubuh institusi penegak hukum. Diperlukan sinergi nyata antara LSM, lembaga pengawas internal APH, dan masyarakat luas. Sinergi tersebut dapat diwujudkan melalui pemantauan proses hukum, advokasi kebijakan yang transparan, serta penyediaan layanan bantuan hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
Ia juga menyoroti masih banyaknya pengaduan masyarakat yang terkesan tidak ditindaklanjuti secara serius oleh aparat. Kondisi ini, menurutnya, memperkuat urgensi peran LSM sebagai jembatan antara masyarakat dan negara, sekaligus sebagai pengawas independen terhadap kinerja APH.
“Kehadiran LSM sebagai pengawas bukan bentuk permusuhan terhadap institusi negara,” kata Herman.
“Kontrol dari LSM justru merupakan wujud kepedulian terhadap hukum itu sendiri. Aparat penegak hukum yang kuat adalah mereka yang tidak anti-kritik dan berani diaudit oleh publik yang dilayaninya.”
Herman menegaskan, hanya melalui pengawasan sipil yang ketat dan konsisten, setiap proses penyidikan, penuntutan, hingga ketukan palu hakim dapat benar-benar mencerminkan rasa keadilan substantif, bukan sekadar pemenuhan prosedur formal yang kering makna.
Ia pun menyampaikan apresiasi kepada LSM yang selama ini aktif melakukan pengawasan dan advokasi hukum.
“Publik patut berterima kasih kepada LSM atas kepedulian dan konsistensinya dalam mengawal aparat penegak hukum agar tetap berada di jalur keadilan dan hukum,” ujarnya. (*/Amad)










Comment